RIAUDETIL.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan beruang madu yang sempat viral di media sosial. Keempat tersangka disebut bekerja sebagai petani.
Kepla Polres Inddragiri Hilir AKBP Christian Rony di Tembilahan, Senin (2/4) malam, mengatakan, tersangka itu masing-masing berinisial FS, (33) pekerjaan petani, warga Parit 10 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, JS, (51) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling, GS (34) pekerjaan petani, warga Parit 1 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) pekerjaan petani, warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling.
Ia mengatakan pembunuhan satwa liar yang dilindungi itu terjadi pada Sabtu akhir pekan lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. “Informasi itu kami dapatkan dari Bareskrim Polri tentang sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir,” ucap Kapolres Chrstian Rony.
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit Beruang Madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan para terduga pelaku, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul lah niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi Beruang Madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dikenakan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku”, demikian Kapolres. (RDC)
Sumber: Republika