Polisi Diminta Tegas Menangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Ada di PT.Ciliandra Desa Si Abu Kampar-Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,KAMPAR – Penganiayaan Anak di Bawah Umur di PT. Ciliandra pada Hari Kamis (14/9/2017) Sekira Jam 17.30 Wib yang di Lakukan Oleh ( ZNT/umur kurang Lebih 25 tahun ) di Dalam Rumah Korban di PT. Ciliandra Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar.

Dan Orang tua Korban tidak Terima Anak nya di Aniaya oleh orang Lain dan Langsung orang tua Buat Laporan ke Polres Kampar Pada Hari Jumat 15/9/2017, Sekira Jam 15 30 Wib, dan di Terima Langsung Kanit II SPKT, Ajun Inspektur Polisi Satu. J.S RITONGA, Dengan Nomor. Laporan : LP/240/IX/2017/Riau/Res Kampar.

Dan Sebelum Ambil Surat Tanda Bukti Laporan atau STBL, dari Pihak Polres Kampar atau Anggota Polres Kampar Mengantar Korban dengan Orang Tua Si Korban ke Rumah Sakit Umum di Bangkinang Untuk Mengambil Visum dulu Baru di Buat kan Surat Penerimaan Laporan ujar Piket SPKT Polres Kampar di Kantor nya.

Orang tua Korban YTW mengharapkan Pihak Polres Kampar Untuk Memproses Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tersebut Secara Hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia ini Ujar Ytw kepada Wartawan di kantor Polres Kampar Pada Hari Jumat.

Anak Korban Penganiayaan tersebut Berisnial, ( ky ) umur 9 Tahun Atau Masih Duduk di Bangku Sekolah KELAS 3 SD di Kabupaten Kampar, Dan yang Luka atau Lebam Penganiayaan tersebut Adalah Mulut nya Pecah atau Berdarah, Kening nya Bengka atau Hitam dan Termasuk Kepala Korban Bengkak.

Dan Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar ALI HALAWA Ikut Mengantar Ke Rumah Sakit Umum Bangkinang KORBAN Penganiayaan Tersebut Untuk Mengambil Visum ke Dokter, Menurut Ali Halawa mengatakan kepada Wartawan Bahwa Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur ini Harus Pihak Kepolisian Memproses Atau Menangkap Pelaku Penganiayaan Tersebut Ujar Ali Halawa.

Menurut Ali Halawa Mengatakan Orang Tua Korban Penganiayaan Tersebut Kalau Perlu di Buat Laporan juga ke LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK RIAU ( LPA ) RIAU karena Perbuatan Pelaku Sudah Termasuk Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur dan Apa lagi Korban masih Duduk di Bangku Sekolah SD, ujar Ali Halawa.

Dan Ali Halawa meminta kepada Pihak Polres Kampar Nanti nya UU, perlindungan Anak harus di Terapkan kepada Pelaku kekerasan menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat 1,3 dan ayat 4 UU RI No.27 tahun 2016, tentang pengesahan PP penggati UU, (PERPU ) No.01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 junto pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak –

Dengan Ancaman Pidana Minimal 10 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara bahkan dapat di Tambahkan dengan Hukuman Tambahan Pidana Seumur Hidup Ujar Ali Halawa.[1210/Tim]

  • Bagikan