Polisi Grebek Pabrik Pembuat Mie Formalin

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, Pekanbaru-Berbekal hasil dari laporan Ayi yang juga merupakan PPNS BBPOM Kota Pekanbaru Jajaran Polresta Pekanbaru mendatangi pabrik pembuat mie kuning yang diduga mengandung Formalin,pada jum’at (02/06).

Dari hasil pemeriksaan satu pelaku yang bernama Sulpandra (34) berhasil diamankan kerena diduga telah melakukan tindak pidana penggunaan zat formalin dalam pembuatan mie dan telah melanggar UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindunan Konsumen.

Karena sudah lamanya dicurigai,akhirnya Pelapor bersama Tim dari jajaran kepolisian dan juga dihadiri oleh dua saksi mendatangi pabrik pembuatan mie kuning yang berada di Jl.Muhajirin,Gg.Muhajirin 3. Kel.Sidumulyo Barat. Kec.Tampan
dari hasil pemeriksaan ditemukan mie yang positif mengandung zat formalin

2 jerigen zat cair dan 60 liter dan Mie sebanyak 2 kantong yang diduga mengandung formalin berhasil diamankan dan satu pelaku dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses lebih lanjut dan koordinasi kepada pihak BBPOM.(12 i 0)

  • Bagikan