Polisi Soal Isu Ilmu Hitam di Balik Ayah Gorok Anak di Sulsel: Tak Terbukti

  • Bagikan
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto)

RIAUDETIL.COM – Ayah dan dua orang anak laki-lakinya kalap saat membunuh anak kandungnya, Rosmini (8). Kondisi ini membuat tetangga sekitar mengira para terduga pelaku tersebut menganut ilmu hitam.

Namun hasil pemeriksaan polisi mengungkap hal berbeda. Penyebab sementara para terduga pelaku itu kesetanan ialah karena emosi yang meledak-ledak setelah mengetahui korban pernah berhubungan badan dengan Usman alias Sumang (45), sepupu korban sendiri.

Karena emosi yang meledak-ledak inilah, Darwis dan dua orang putranya yang bernama Rahman (30) dan Suprianto (20) nekat membunuh anak atau adik kandungnya.

“Untuk penganut setan segala macam itu tidak bisa kita buktikan. Jadi dia setelah mengeksekusi saudaranya, emosinya labil, meledak-ledak sehingga seperti itu,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri kepada detikcom, Senin (11/5/2020).

Wawan kemudian meminta masyarakat tidak percaya begitu saja terhadap isu yang terus berkembang bahwa para terduga pelaku kesetanan karena menganut ilmu hitam. Wawan menegaskan tidak ada hubungannya dengan ilmu hitam dan meminta warga mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik.

“Masalah lain seperti pesugihan dan segala macam itu tidak ada. Kita sudah cek rumah itu tidak ada. Terus ada ditemukan mangkok berisi darah, itu tidak ada,” tegas Wawan.

Wawan juga menjelaskan, penyidik akan mendatangkan psikiater untuk meminta penjelasan terkait kondisi para terduga pelaku kesetanan saat menjalankan aksinya. Psikiater dihadirkan pada hari ini.

“Nanti ahli psikiater hari ini kita periksa,” kata Wawan.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku Darwis (50) dan tiga orang putranya nekat menyandera korban dan ibunya serta tiga orang saudari kandung korban di rumah di Pattenenang, Tompobulu, Bantaeng, pada Sabtu (9/5).

Belakangan diketahui aksi penyanderaan dan pembunuhan ini dipicu oleh para terduga pelaku yang merasa siri’, yakni merasa malu atau dipermalukan harga dirinya akibat perbuatan terlarang korban yang melakukan hubungan badan di luar nikah.***(detik.com)

  • Bagikan