Polres Inhu Amankan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Tim sat reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada hari kamis (4/5/2017) sekitar pukul 19.30 wib telah Mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemurnian emas illegal di Jalan Sultan muda RT 02 RW 08 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Brigadir Zulfahmi Hendra Baur Humas Polres Inhu sabtu (6/5/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemurnian emas ilegal di Kecamatan Peranap.

“Pelakunya adalah Jasmen als Men (35) warga jalan Sultan muda RT 02 RW 08 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu,” katanya.

Dijelaskannya bahwa pada Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 19.00 wib pelapor bersama rekan lainnya mendapat informasi tentang adanya orang yg melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Kemudian pelapor mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimankan adalah 1 unit gunting kecil, 80 unit cangkang /tempurung yang terbuat dari tanah, 1 unit kalkulator, 1 set timbangan emas, 1 buah mangkok berisi serbuk pija warna putih beserta sendok, 2 unit salam (penjepit), 1 set alat pembakaran yg terdiri dari pompa kayu,tabung minyak dan kepala pompa, 3 unit corong api, 2 (dua) pentolan emas, uang tunai Rp. 6.235.000, 1 bungkus plastik yg berisi serbuk pijah warna putih dan 1 buah mancis.

“Sejauh ini Polres Inhu sudah melakukan pemerikaaan terhadap Saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Dan batubara, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan