Polres Inhu Kembali Amankan 3 Orang Pelaku Pemurnian Emas

  • Bagikan
Penangkapan PETI

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan 3 (Tiga) Orang pelaku pemurnian Emas di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Inhu pada kamis (25/5/2017) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra  minggu (27/5/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pemurnian emas di Wilkum Polres Inhu.

“Penangkapan tersebut dilakukan di 2 (dua) TKP yaitu disalah satu warung yang terletak di Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang dan Jalan Jendral Sudirman Desa Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu,” terangnya.

Pada hari Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 20.00 wib Tim Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, S.IK beserta anggota Mengamankan 3 orang diduga pelaku Tindak Pidana Pemurnian Emas Illegal (Peti).

“Adapun Pelaku yang ditangkap adalah  Desriwan Sahputra (26) dan Reno Okfari (21)
Warga Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang yang berperan sebagai pelaku pemurnian emas ilegal dan Ilham Alfajri alias iil (20) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu yang berperan sebagai pemberi modal.” Jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dilokasi Pertama adalah di 3 pentolan emas, 2 buah pompa, 1 buah tanki, 1 buah penjepit, 1 buah kepala pompa, 1 buah mangkok besi, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 1 buah pena, 1 buah mangkok yang berisi serbuk pija, 1 buah kotak kayu yang berisi, 60 buah cangkang yang terbuat dari tanah, Uang tunai sebesar Rp 4.385.000.

“Sedangkan BB yang berhasil diamankan dii TKP kedua adalah 1 lembar ATM BNI, 1 buah buku tabungan BNI, 1 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus serbuk pija berwarna putih, 1 buah kepala pompa, 1 buah buku nota, 41 pentolan emas,” terangnya lagi.

Pada Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 18.00 wib anggota Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, SIK mendapat informasi tentang adanya orang yg melakukan pemurnian emas tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Kelayang.

“Kemudian pelapor bersama anggota Reskrim Polres Inhu lainnya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu mendatangi TKP yang berada di Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu,” jelasnya.

Disini Tim melakukan penangkapan terhadap 2 dua orang pelaku yang bernama (Reno dan Wawan) berikut BB sebagaimana diatas.

“Berdasarkan hasil introgasi yang didapat dari Tsk Wawan diketahu bahwa dirinya baru saja melakukan penambangan illegal dengan menggunakan mesin dompeng milik sdr DE,” ujarnya.

Kemudian Tim bergerak menunju rumah Sdr DE, namun Tim tidak berhasil Mengamankan Sdr DE, lalu berdasarkan keterangan Wawan dan Reno bahwasanya mereka memiliki Bos (Pimpinan) yang juga sebagai pemberi modal yang bernama iil yang berada di air Molek.

Berdasarkan keterangan tersebut kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang bernama Ilham Alfajri (Iil) di Salah satu rumah yang berada di air Molek.

“Saat melakukan penangkapan terhadap para Tersangka di TKP tidak ada perlawanan, Situasi Aman dan terkendali,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan