Polsek Peranap Amankan Dua Tersangka Sabu, Satu Orang Berhasil Kabur

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai tersangka narkoba jenis sabu, Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Mereka adalah Asmardi Darwis alias Indah (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing berdomisili di Desa Petar, Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten lnhu dan Rudi Hendrawan alias Rona (37) warga Bukit Balago, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahwa pada Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Keduanya ditangkap di Jalan Sultan Muda, Gang Asno Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu,” katanya.

Bersama tersangka diamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) botol alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis korek dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Dijelaskannya, pada Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa ada 3 (tiga) orang berboncengan dengan sepeda motor menuju ke rumah kosong di Gang Asno, dimana informasi yang didapat rumah kosong tersebut sering digunakan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba.

“Kemudian Kapolsek Peranap langsung memerintahkan 3 (tiga) orang anggota Polsek Peranap untuk melakukan menyelidiki informasi tersebut,” terangnya.

Sesampainya anggota di rumah kosong tersebut ditemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) orang lagi sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Pada saat ke 2 (dua) orang tersebut di Introgasi mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsi nya adalah milik Radi (DPO),” terangnya.

Selanjutnya ke 2 (dua) pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut. (Man)

  • Bagikan