Polsek Siberida Ringkus Pengedar Sabu Dengan 16,31 Gram BB

  • Bagikan

 

RIAUDETlL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dengan 16,31 gram sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Polsek Seberida gabungan, yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Seberida Iptu H. Simanjuntak beserta anggota Resintel dan Bhabinkamtibmas.

“Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki lnisial DSZ (26) warga Jalan Mawar, Gang Mercedes No. 10 Kelurahan Sibolga Ilir, Kecanatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Jumat (24/1/2020).

Dijelaskannya, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.00 WlB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kulim IV RT. 005 RW. 002, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida AKP Hebdri Suparto S.Sos,” jelas Misran lagi.

Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya.

“Sekira Pukul 17.00 WlB, pelapor dan rekan polri lainya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan terlapor sedang berada rumah,” paparnya.

Lalu ditemukan dan 1 unit timbangan elekrik serta 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 16,31 gram yang terletak di dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, tepatnya didepan tersangka dan 1 paket akan dikonsumsinya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang disaku celana senilai Rp500 Ribu, saku belakang Rp700 ribu dan juga ditemukan uang di dalam dompet senilai Rp3 Uta,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah terlapor namun tidak ditemukan lagi Barang Bukti (BB) lainnya.

Selanjutnya tersangka dan BB yang ditemukan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan