Polsek Ujung Batu Ringkus Seorang Pria Pelaku TP. Pencurian Dengan Pemberatan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Kapolres Rokan hulu AKBP M.Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Ujung batu Kompol Arvin Haryadi SIK mengatakan,bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib telah diringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,

Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di
Toko PUTRA JAYA SPART PART MOBIL
milik Pelapor di Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul Riau,

Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban BASRI GINTING, Laki-Laki, Binjai / 28 November 1972, RT 02 RW 07 Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul.

Sementara pelaku berinisial IS, seorang Laki2, warga Ujung Batu ( 31 tahun), Wiraswasta, RK Harapan Kel. Ujung Batu, Kab. Rohul.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) berupa :
3 ( tiga ) lembar faktur pembelian barang-barang toko, 1 ( Satu ) Buah AS Tarik Mobil Merk Hino Dutro, 1 ( Satu ) Jerigen Oli Gardan Merk Pertamina Rored EP, 1 ( Satu ) Jerigen Oli Mesin Merk Pertamina Meditran SX, 1 ( Satu ) Set Piring Pion Mobil Merk Truck Canter 125, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nopol BM 2383 UZ, 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Stroberry, 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Nokia, 1 ( satu ) Buah Jam Tangan

Kronologi kejadian,atas informasi dari humas Polres Rokan hulu Riau menerangkan: bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018 pukul 06.40 Wib Pelapor pergi ke Toko untuk membuka Tokonya. Namun na’as sesampainya di Toko Pelapor melihat pintu Toko sudah dalam keadaan rusak, dan gembok Toko sudah tidak terpasang lagi dan tidak ditemukan di seputaran Toko.

Kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di dalam Toko dan Terdapat Banyak barang yang hilang
Kemudian Pelapor bersama Istri mencari barang-barang tersebut di seputaran Ujung Batu namun tidak ditemukan.

Lanjut Pak Masih Hasyim,oada hari Kamis tanggal 03 April 2018 pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi adanya transaksi Spare Part mobil di bengkel Alzestin milik Sdr. Sinaga di RK. Harapan, Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul yang diduga barang yang dijual tersebut adalah barang hasil curian di Toko Putra Jaya Spart Part Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul, ( sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / K / V / 2018 / Riau / Res.Rohul / Sek. Ujung Batu tanggal 03 Mei 2018 ),

Atas informasi tersebut,selanjutnya Unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, selanjutnya Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian setibanya di tempat yang dimaksud Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan pengintaian menunggu orang yang akan melakukan transaksi, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru ke Spart Part Alzestin tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memberhentikan dan menginterogasi laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Toko Putra Jaya Spart Part mobil di Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 04.00 Wib,

Atas pengakuan itu, kemudian laki-laki tersebut diketahui bernama IS, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut,kata Kapolres Rokan hulu,AKBP M.Haayim Risahondua SIK.M.Si

(R.lubis)

  • Bagikan