Warga Sungai Arang Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – SY alias GK (35) Warga Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten indragiri Hulu (Inhu) tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada sabtu (2/12/2017)  yang lalu akhirnya diciduk polisi.

Kejadian tersebut terjadi di belakang Kantor Pos Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida sekitar pukul 22.00. Wib dengan korbannya adalah seorang perempuan yang bernama Septia Rini Hardi.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi rabu (24/1/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan didapat Informasi bahwa yang bersangkutan ditangkap dirumah abang kandungnya di Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Siberida IPTU Aman Aroni SH bersama dengan 4 (empat) orang Anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Setelah dipastikan bahwa tersangka memang berada dirumah abangnya di Dusun Sungai Arang langsung dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Setelah ditangkap dan di Interogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dijelaskannya bahwa, pada sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 22.00 wib telah terjadi penganiayaan terhadap Sdri Septia Rini Hardi yang dilakukan oleh tersangka.

“Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah, pelipis, kepala dan bahu korban,” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban membezuk temannya dan hendak pulang dan bertemu dengan pelapor sampai terjadi pertengkaran yang berakibat pada penganiayaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsek Siberida guna menjalani proses lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan