3 Orang Menjadi Saksi dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT. Duta Palma Group (DPG) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (28/11/2022) kemarin.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi a charge.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Head of Human Resources and General Affair PT Duta Palma Group Region Riau dan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“Selanjutnya Jean Fransiska Lerebulan selaku Admin Stock dan sekarang sebagai Marketing Upstream PT Darmex Plantations Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (29/11/2022).

Kemudian Mega Yumantari selaku Staf Marketing PT Duta Palma Group tahun 2018 hinga sekarang.

Dijelaskannya, pada pokoknya menerangkan beberapa hal yaitu, bahwa di lingkungan perusahaan DPG tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena saham sepenuhnya milik terdakwa Surya Darmadi dan para direksi hanya formalitas sebagai direktur.

“Dimana semua keputusan direksi sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa Surya Darmadi, sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA),” ungkapnya.

Berikutnya, sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke pabrik biodiesel dan olein (minyak goreng), serta kernel ke pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik terdakwa Surya Darmadi, berdasarkan perintah dari terdakwa selaku pemilik PT Darmex Plantation.

“Kemudian transaksi jual beli pembelian dan penjualan CPO antar perusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group adalah atas perintah dari terdakwa Surya Darmadi,” sambungnya.

Dalam transaksi jual beli CPO antar upstream afiliasi DPG misalnya pembeli dari perusahaan DPG di Kalimantan Barat membeli CPO kepada perusahaan DPG di Riau. Lalu dalam transaksi tersebut, Crude Palm Oil (CPO) tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasinya saja.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi Putri Ayu dan Alisati Firman yang tidak hadir,” tutupnya. (man)

  • Bagikan