8 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara PT DPG

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dengan agenda pemeriksaan saksi a charge, Senin 14 November 2022.

Sidang ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 8 orang yaitu Salamuddin (Manager PT PAL), Ranggi Christian Pelawi (Kepala Tata Usaha PT Kencana Amal Tani), Novendra (Manager Kebun di PT. Palma 1), Jumingin (Estate Manager PT PAL), Nikson Hasibuan (Manager PKS PT BBU), Kuku Heru Lesmono (Kepala Tata Usaha PT Banyu Bening di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku), Rices Heritanto SE (Kepala Tata Usaha PT BBU periode 2021 s/d sekarang) dan Jumahirot Ompusungu (Asisten Kepala PT Seberida Subur sejak April 2021 s/d sekarang).

“Pada pokoknya, kedelapan orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui pesan WA nya.

Perusahaan yang termasuk dalam Duta Palma Group (DPG) melakukan kegiatan operasional perkebunan mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, penghitungan hasil produksi baik hasil Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO).

“Biaya operasional kebun yang ada di DPG termasuk gaji karyawan didrop dari holding Regional Office (RO) dan Head Office (HO),” terangnya.

Dijelaskannya bahwa pengelolaan keuangan dari hasil produksi baik beli maupun jual tidak mengetahui dan untuk hal tersebut diurus oleh Regional Office (RO) di Pekanbaru dan Head Office (HO) di Jakarta.

“PT. Duta Palma dan PT. Darmex Agro yang dikendalikan oleh owner yaitu Terdakwa Surya Darmadi,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge (dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum). (man)

  • Bagikan