Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Permohonan Asimilasi ke Presiden Jokowi

  • Bagikan
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES (RODERICK ADRIAN MOZES)

RIAUDETIL.COM – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyirmengajukan permohonan asimilasi supaya bisa keluar dari penjara untuk mencegah penularan Covid-19.

Anak Ba’asyir, Abdul Rahim, menyebut permohonan itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui surat pada Jumat (3/4/2020).

“Dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan, supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya,” kata Rahim kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Rahim mengatakan, ayahnya berhak menerima asimilasi karena sudah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Rahim berharap, pemerintah dapat mengabulkan permohonan Baasyir dengan alasan kemanusiaan karena Ba’asyir sudah berusia 81 tahun dan masih harus tinggal di LP Gunung Sindur.

Pihak keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ba’asyir karena layanan kesehatan di penjara dinilai tidak memenuhi standar dan membuat Ba’asyir rentan tertular Covid-19.

“Kita minta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Rahim.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Coronaatau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19,” bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Kendati demikian, narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, salah satunya terpidana kasus terorisme, tidak ikut dibebaskan.

“Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho.

Adapun Abu Bakar Ba’asyirdivonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***(kompas.com)

  • Bagikan