Andre Rosiade Siap Lepas Jabatan Ketua DPD Gerindra Sumbar Jika…

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Andre Rosiade menyatakan siap melepaskan jabatan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) jika tidak berhasil menyelesaikan permasalahan terkait Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning di Bukittinggi. Komitmen itu dituangkan dalam kontrak politik antara Andre dengan semua pedagang pasar di Bukittinggi.

“Saya siap meletakkan jabatan saya, apabila komitmen yang tertuang dalam kontrak politik yang kami buat tak terlaksana,” kata Andre Rosiade setelah bertemu perwakilan para pedagang, Sabtu (7/3/2020) malam.

Andre menandatangani kontrak politik dengan pedagang pasar di Bukittinggi.
Andre menandatangani kontrak politik dengan pedagang pasar di Bukittinggi. (JekaKampai/detikcom)

Andre mendengarkan pengaduan para pedagang, khususnya mengenai pemberlakuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Bukittinggi Nomor 40 dan 41 Tahun 2018. Para pedagang keberatan dengan pemberlakuan retribusi tersebut.

“Perwako ini sudah satu tahun berlaku sejak Januari 2019. Retribusi yang dibebankan kepada pedagang naik 600 persen dari Rp 10 ribu menjadi Rp 60 ribu per bulan,” ungkap Ketua Pedagang Pemegang Kartu Kuning Pasar Atas Bukittinggi, Yulius, saat beraudiensi.

Yulius mengatakan pihaknya sudah berjuang satu tahun untuk merevisi Perwako tersebut dengan mengadu ke DPRD Bukittinggi dan DPRD Sumbar. Namun hingga kini masalah tersebut belum juga tuntas.

“Sudah satu tahun berjuang, tapi belum juga berhasil. Dengan sangat terpaksa kami membayar selama ini,” ujar Yulius.

Andre Rosiade berjanji akan memperjuangkan aspirasi para pedagang pasar di Bukittinggi. Hal itu juga tertuang dalam kontrak politik yang ditandatangani.

“Hari ini, saya tegaskan. Kami siap menandatangani kontrak politik dengan seluruh pedagang pasar di Bukittinggi ini,” kata Andre.

1. Apabila Wali Kota Bukittinggi yang dicalonkan oleh Partai Gerindra pada Pilkada 2020 memenangkan Pilkada, maka pada kesempatan pertama akan mencabut Perwako No 40/41 – 2018
2. Apabila Gubernur Sumbar yang dicalonkan oleh Partai Gerindra pada Pilkada 2020 memenangkan Pilkada, maka pada kesempatan pertama akan membatalkan Perwako No 40/41 – 2018
3. Apabila poin 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut tidak terlaksana, maka Saya Andre Rosiade siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat.

Kontrak politik tersebut ditandatangani dengan meterai Rp 6.000 juga diteken Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan serta perwakilan pedagang tertanggal 7 Maret 2020.***(detik.com)

 

  • Bagikan