Kapuspenkum Kejagung RI : Bicara Public Speaking Sama Dengan Bicara Market

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Pasar yang baik dipengaruhi oleh kepercayaan publik (public trust) atas pelayanan, kinerja dan manfaatnya kepada masyarakat.Oleh karena itu, dalam dunia penegakan hukum juga harus memiliki public relation (PR) yang andal untuk membuat tren kepercayaan publik terjaga, konsisten, bahkan mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Andal berarti mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi), memahami hal yang terjadi pada setiap sudut institusi sampai pada tingkat daerah terkecil dan terluar, serta mampu mengantisipasi setiap gejala, gejolak dan gesekan yang terjadi dengan komunikasi.

Gaya komunikasi harus memahami dengan baik kebutuhan institusi dimana tidak semua utusan bisa dipublish menjadi konsumsi media, sebab ada hal kecil yang terkadang dampaknya sangat besar dan luar biasa, serta adapula hal yang terlihat besar tetapi tidak menimbulkan ekses apapun.

“Untuk itu, perlu dilakukan analisis pada setiap pemberitaan yang mengandung makna perkembangan tren yang terjadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (20/8/2022).

Institusi besar seperti Kejaksaan RI harus memiliki humas atau Puspenkum yang andal dan tidak saja cerdas dalam berbicara, tetapi harus mempunyai kepekaan intelijensia. Posisi kehumasan sangat memegang peranan untuk membangun suatu institusi menjadi besar atau bahkan merosot.

Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah simbol kebebasan mengeksplorasi setiap kinerja yang harus diketahui publik dan cepat merespon permasalahan di lapangan. Jaksa Agung sangat menghargai inovasi, kreativitas dan inisiatif pemberitaan yang berani menampilkan Kejaksaan dalam format tidak kaku dan tidak konservatif, tetapi lebih pada modernisasi tampilan dan kekinian.

“Bahkan beliau berpesan kita juga membutuhkan agen-agen perubahan Kejaksaan yang modern, membumi dan adaptif, sehingga Kejaksaan saat ini dan di masa mendatang dapat hadir yang tidak saja dikenal dari sisi penindakannya tetapi juga terobosan hukum yang menciptakan hukum responsif atas kebutuhan hukum masyarakat,” urainya.

Puspenkum Kejaksaan Agung harus mampu menerjemahkan kebebasan tersebut sebagai kebutuhan organisasi yang berimplikasi terhadap kepentingan publik. Ketika ada program yang menyangkut kepentingan orang banyak dan humanis, maka publikasi harus masif, gencar, cepat dan akurat.

Dikatakannya, kecerdasan dalam mengelola isu dan manajemen permasalahan adalah suatu kunci dalam membangun public trust. Pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendukung dalam melakukan transformasi pemberitaan dan tentu saja sumber daya manusia yang andal adalah penyangga kecepatan, ketepatan dan akurasi menjadikan publikasi semakin menarik untuk diolah menjadi konsumsi media dan publik.

“Dalam mempublikasi suatu pemberitaan, tidak boleh bersifat prediktif, kamuflase, seandainya, suatu saat, akan dan kurun waktu yang prediktif lainnya,” ungkapnya.

Bahkan suatu berita juga tidak boleh usang, terlampau lama, kaku, terformat dan basi. Pemberitaan yang dirilis oleh Puspenkum Kejaksaan Agung harus real, update, kekinian, tentu dengan berbagai media dan metode.

Di era yang serba digital saat ini, kita dimudahkan dengan bisa kerja dimana dan kapan saja, serta hampir tidak ada sekat antara jarak, waktu dan tempat. Semua serba transparan, terbuka dan objektif sehingga kita bisa viral dalam artian negatif atau positif dan berubah begitu cepat.

“Untuk itu, kehati-hatian dan kewaspadaan adalah kunci dalam menggunakan media sosial, media massa, media mainstream dan jenis media lainnya,” ungkapnya.

Sekali lagi, hal yang menentukan pasar atau market itu adalah diri sendiri tentang metode kita dalam menawarkan, mengemas, mengomunikasikan, dan mempublikasikan dengan baik dan benar sesuai dengan selera dan kebutuhan pasar saat ini.

Pernyataan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pada Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam kuliah siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dengan materi Public Speaking yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (man)

  • Bagikan