Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Akan Panggil Pihak Sekolah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Pasca adanya kasus siswi SekolahMenengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, polisi akan memanggail pihak sekolah.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, terkait adanya kasus tersebut, pihaknya berencana akan memanggil pihak sekolah.

“Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan,” ujarnya.

Kata Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut. Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

“Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.

Atas perbuatannya, kata Jules, para tersangka masih dikenakan pasal yang sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRDSulawesi UtaraRichard Sualang mengaku menyesalkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut.

Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolahbisa dipanggil dan diberikan teguran.

“Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib,” tegas Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas PendidikanDaerah Sulawesi Utara Grace Punuh. Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin.

“Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat,” ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).***(kompas.com)

  • Bagikan