Kembali 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara PT DPG di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dimana yang bersangkutan melakukan obstruction of justice yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,” kata Kepala Pusat Penerbangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (25/8/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022 mendatang. (man)

  • Bagikan