Komisi VIII Akan Panggil Menag Soal Sekjen Kemenag Diduga Salahgunakan Wewenang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi untuk rapat kerja bersama. Pemanggilan Fachrul Razi ke DPR terkait pencopotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nur Kholis Setiawan dari jabatannya.

“Kami akan tanyakan kembali hal tersebut kami agendakan rapat kerja dengan Menteri Agama,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020) malam.

Selain soal pencopotan Nur Kholis, Ace mengatakan Komisi VIII akan mempertanyakan reformasi birokrasi ke Fachrul Razi. Sebab, selama ini Kemenag dianggap banyak mendapatkan sorotan dari publik.

“Ya tentu hal ini yang kami tanyakan juga pada saat kami mempersoalkan tentang bagaimana reformasi birokrasi di internal Kementerian Agama. Sebetulnya, kami pernah menyampaikan soal penataan institusi dan kelembagaan di Kementerian Agama RI yang banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat,” ujar Ace.

Ace menilai dengan dicopotnya Nur Kholis dari jabatan Sekjen semakin menambah kekosongan jabatan eselon 1. Dari catatannya, setidaknya sudah ada tiga kekosongan jabatan termasuk Sekjen.

“Dengan dicopotnya jabatan Sekjen Kemenag, berarti semakin menambah kekosongan jabatan eselon 1 yang sebelumnya ada dua lainnya yang kosong, yaitu Dirjen Bimas Katolik dan Inspektorat Jenderal. Bayangkan, ada 3 jabatan eselon 1 yang kosong,” ucapnya.

“Bagaimana kinerja Kementerian Agama akan berjalan optimal? Tentu ini akan mempengaruhi kinerja Kementerian Agama yang dituntut lebih serius lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi membebastugaskan sementara Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dari jabatannya. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebut Kemenag sedang memeriksa Nur Kholis atas dugaan pelanggaran.

Zainut menjelaskan Nur Kholis dibebastugaskan dari jabatan Sekjen Kemenag terhitung pada 19 Februari 2020. Ada dua dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki tim internal Kemenag.

“Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2).***(detik.com)

 

 

  • Bagikan