Lebaran 2020, 4 Kapal di Pelabuhan Sabang Diuji Petik Kelaiklautan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal angkutan laut dalam rangka menghadapi lebaran tahun ini di Pelabuhan Sabang, Aceh.

Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal Capt. Sidrotul Muntaha yang mewakili pemeriksaan ini mengatakan bahwa uji petik dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang kapal.

“Tujuan utama dilakukannya uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pada saat penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 1441 H / 2020 sehingga bisa berjalan dengan aman, selamat, tertib, dan nyaman,” terang Capt. Sidrotul Muntaha dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya, uji petik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020 untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 9 Maret – 18 April 2020.

Ujicoba ini akan dilaksanakan secara acak pada 15 pelabuhan di Indonesia yaitu Pelabuhan Sabang, Padang, Palembang, Tanjung Pinang, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lembar, Ternate, Tarakan, Ambon dan Sorong.

Dalam pengujian yang dilakukan di Pelabuhan Sabang, Tim Uji Petik melakukan pemeriksaaan terhadap 4 unit kapal, terdiri dari 3 unit kapal cepat dan 1 unit kapal Ro-Ro yang melayani rute pelayaran Pelabuhan Balohan Sabang – Ulee Lheue Banda Aceh.

Kapal juga diperiksa kelengkapan dokumennya seperti log book dan sertifikat keselamatan kapal juga memeriksa teknis perkapalannya seperti alat navigasi, AIS, alat darurat kapal, alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, dan mesin kapal.

“Dari hasil uji petik hari ini hanya ditemukan beberapa temuan minor seperti baterai lampu life jacket mati dan conecting noozer hydrant longgar,” terang Capt. Sidrotul.

Selanjutnya, kapal-kapal yang memiliki kekurangan akan dilengkapi dan diperbaiki maksimal tanggal 18 Mei 2020. Apabila hingga batas waktu tersebut kapal masih memiliki kekurangan, maka kapal tersebut akan dilarang beroperasi sebagai Angkutan Laut Lebaran 2020.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KSOP Kelas IV Sabang Suratmo yang ikut mendampingi uji petik mengatakan bahwa pihaknya akan menyambut baik serta mendukung penyelenggaraan uji petik tersebut. Ia juga menghimbau agar para pemilik kapal segera melengkapi kekurangan yang dimiliki.

“KSOP Kelas IV Sabang juga menghimbau kepada seluruh pemilik kapal agar setiap kapal dapat memenuhi standar keselamatan pelayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu memperhatikan cuaca sesuai edaran dari BMKG dalam setiap pelayaran,” tutupnya.***(detik.com)

  • Bagikan