Luhut ‘Sentil’ Pemda yang Masih Lelet Terbitkan Izin Usaha

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah pusat tak menghilangkan wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam menerbitkan izin usaha. Namun, Pemda wajib mempercepat penerbitan izin usaha tersebut.

“Jadi tidak menghilangkan kewenangan daerah. Tapi daerah itu harus paham bahwa tidak boleh lama-lama memberikan izin karena ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak perlu,” kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, seperti di lansir di detik.com Selasa (28/1/2020).

Jika pemda lambat dalam mengeluarkan izin usaha terhadap investor maka pemerintah pusat akan mengambilalih pengurusan izin tersebut.

“Jadi kalau pemda misalnya harusnya dikasih waktu dalam satu bulan selesai, kalau nggak selesai tarik ke pusat, selesaikan. Jangan nanti di pusat sudah cepat, di bawah nggak cepat sehingga online single submission (OSS) itu nggak jalan,” tegas Luhut.

Ia mengungkapkan, aturan ini sudah dibahas rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan siang ini.

Dengan adanya OSS, ia mengatakan bahwa pengajuan izin usaha untuk investasi seharusnya berjalan efisien. Maka, ia meminta baik pemerintah pusat dan pemda menyesuaikan teknologi yang sudah ada ini demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.

“Banyak peraturan yang harus menyesuaikan dengan teknologi karena dengan kemajuan teknologi ini, standar-standar lingkungan pun berubah. Jadi dengan begitu proses ini bisa lebih cepat,” imbuh dia.***

  • Bagikan