Menanti Akhir KPK Membidik Sekongkol Rohadi ‘PNS Tajir Pemilik 19 Mobil’

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – KPK hingga saat ini masih terus memanggil saksi-saksi untuk kasus pencucian uang Rohadi setelah menyelidiki hampir 4 tahun lamanya. Rohadi merupakan PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)yang memiliki 19 mobil dan dua buah rumah megah.

Dalam catatan detikcom, Jumat (7/2/2020), KPK terakhir memeriksa Panitera PN Jaktim, Rina Pertiwi pada Kamis (6/2)Seperti di Kutip di detik.com kemarin. Rina diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rohadi. Sebelumnya, Rina juga pernah diperiksa KPK pada 2016. Kala itu, Rina diperiksa untuk kasus pertama Rohadi terkait korupsi suap Saipul Jamil.

Masih ingatkan siapa Rohadi? Ia merupakan mantan sipir penjara yang menjadi panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Bertahun-tahun menjadi PP, sepak terjang Rohadi membuat masyarakat terkaget-kaget.

Sedikitnya, ia memiliki 19 mobil dengan harga masing-masing di atas Rp 500 juta. Kontrakan saat jadi sipir ia tinggalkan dan berpindah membeli sebuah rumah di Bekasi. Tak berapa lama ia membeli rumah megah di The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur.

Di kompleks elite itu, Rohadi membeli 2 unit dan menjadikan satu rumah mewah. Acapkali, ia pulang dikawal dengan iring-iringan kendaraan pengawal, layaknya pejabat negara. Gelimang harta tidak hanya di Jakarta. Di kampung halamannya, Indramayu, ia membangun sebuah rumah sakit.

Namun, sepandai-pandainya Rohadi korupsi, akhirnya ditangkap KPK. Ia mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Anaknya, Ryan Seftriadi juga pernah dimintai keterangan oleh KPK.

Dalam persidangan itu, Rohadi menyebut banyak hakim terlibat, tapi semua terbantahkan. Seperti ketua majelis kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi–kala itu Wakil Ketua PN Jakut– hingga akhir persidangan dinyatakan hakim tidak terlibat.

Setelah melalui reli panjang di persidangan, Rohadi pun telah divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.

Mendapati vonis itu, Rohadi yang sebelumnya bungkam akhirnya bernyanyi. Ia mengaku tidak mau masuk penjara sendirian. Rohadi meminta KPK terus mengusut kasusnya. Pintu masuknya lewat kekayannya yang sangat fantastis untuk gaji PNS sebesar Rp 8 jutaan per bulan.

Rohadi mengaku diminta berbohong oleh Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil. Dia mengaku menyesal mengikuti instruksi Karel Tuppu tersebut.

“Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah otomatis kalau suapnya sampai ke hakim maka akan kebawa, makanya dia pinter hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK,” kata Rohadi pada September 2019.

Rohadi mengatakan dalam handphone miliknya yang disita KPK terdapat bukti bila ada hakim yang meminta uang ke Saiful Jamil. Namun, karena dilarang oleh Karel Tuppu membawa nama-nama hakim itu, akhirnya hanya Rohadi yang terjerat kasus tersebut.

“Kemarin saya juga sudah minta agar HP saya dibuka yang sita KPK saat OTT itu. Di mana dulu dalam percakapan di HP saya itu ada hakim yang minta uang dan harus diantar ke Surabaya, saya juga sudah beli tiket itu. Karena saya dilarang oleh Pak Karel Tuppu membawa hakim, saya jadi korban sekarang ini. Saya tidak menikmati apa-apa, harusnya teman-teman yang plesiran itu dihukum semestinya,” sebutnya.

Yakinkah Rohadi bisa hidup mewah bak raja hanya dengan gaji Rp 8 jutaan? KPK berkewajiban mengungkapnya.***(detik.com)

  • Bagikan