Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, KSPI Kecam Demo Dihalangi

  • Bagikan
Ilustrasi demo Omnibus Law (Foto: Rengga Sancaya)

RIAUDETIL.COM –  Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan langkah pemerintah dan DPR itu sebagai tindakan tidak bermoral.

“DPR dan pemerintah tidak bermoral, kenapa? saya mengatakan, ini sedang dipertontonkan krisis moral dan etik di republik ini oleh pemerintah dan DPR. Karena dalam situasi pandemi RUU yang ditolak oleh seluruh buruh dan mayoritas warga negara indonesia dengan gampangnya mengubah-ubah jadwal-jadwalnya,” kata Sekjen KSPI Riden Hatam Azis saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Selain itu, Ia juga mengecam tindakan aparat kepolisian menghalangi massa buruh yang ingin menggelar aksi di gedung DPR pada Senin (5/10) siang. Ia mengklaim pihaknya sudah mendapat izin untuk mengelar aksi di depan DPR tersebut.

“Kami sangat menyesal dan mengecam aparatur kepolisian, anggota kami dari aliansi buruh Banten, Jakarta hingga Jawa Barat yang hari ini, yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, pemberitahuan sudah dilayangkan itu kami sekat habis oleh aparat kepoliisan. Mereka bagaikan menghadapi musuh bersenjata padahal kami tidak bersenjata,” ujarnya.

“Negara ini sudah tidak sehat demokrasi hanya di atas kertas demokrasi untuk membodohi rakyat,” lanjutnya.

Untuk itu, Riden menegaskan KSPI akan melakukan perlawanan dengan mengelar aksi mogok kerja nasional. Ia mengatakan aksi itu difokuskan di sekitar pabrik-pabrik dan kawasan industri.

“Kami tetap akan melakukan perlawanan, kami tetap akan lakukan aksi, kami akan lakukan aksi secara nasional yang disebut mogok kerja nasional. Konsepnya di pabrik masing-masing, karena ini seluruh anggota kami seluruh Indonesia, kalau keluar atau apa ya itu di luar kontrol kami,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja, 1 fraksi yaitu PAN menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka. Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Penjelasan Polisi soal Cegah Demo

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang upaya antisipasi demonstrasi dan mogok kerja kelompok buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan soal surat telegram ini. Argo mengatakan tujuan diterbitkannya telegram rahasia untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Telegram yang dimaksud bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020. Telegram ditandatangani Asisten bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Argo menjelaskan saat pandemi, kegiatan keramaian dinilai sangat berisiko menimbulkan penyebaran virus Corona. Argo menegaskan pihaknya tak mengizinkan hal itu terjadi.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

Argo kemudian menerangkan, Jenderal Idham Azis memerintahkan dilakukan patroli siber atau cyber patrol untuk mencegah berkembangnya hoaks. “Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks,” ucap Argo.***(detik.com)

  • Bagikan