Optimalkan Pengamanan Pembangunan Strategis, JAM-Intelijen Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memberikan sambutan dalam sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, Senin 24 Juli 2023 kemarin secara virtual.

Dalam sambutannya, JAM- Intelijen mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang telah bekerja keras meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis.

“Sehingga sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan mendapat predikat sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 81,2%,” katanya.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan merupakan yang tertinggi selama 9 tahun terakhir.

“Kita tidak boleh lengah dan berbangga diri karena untuk mempertahankan kepercayaan tersebut tidaklah mudah, oleh karena itu marilah kita bersama lebih meningkatkan kinerja agar kedepan kejaksaan menjadi lebih baik khususnya dalam mendukung program pembangunan nasional,” ujar JAM-Intel.

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan Bidang Intelijen Kejaksaan RI merupakan salah satu penyelenggara Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dimana pada huruf b disebutkan di bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan melaksanakan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen memiliki tugas dan kewenangan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis dan telah diterbitkan Petunjuk Teknis Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta Surat Edaran Nomor: B-550/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis belum bisa terlaksana secara optimal.

“Saya bersyukur pada tanggal 17 Juli 2023 kemarin bapak Jaksa Agung telah menandatangani Pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS,” ujar JAM-Intelijen.

Oleh karena itu, JAM-Intelijen berharap melalui pedoman tersebut terbangun kolaborasi pengamanan proyek-proyek strategis nasional maupun daerah antara bidang intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, JAM-Intelijen berpesan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus dapat mengambil kebijakan secara arif untuk menentukan pengamanan proyek strategis pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan pengamanan proyek strategis pemerintah. (man)

  • Bagikan