Pengendara Tidak Terima Ditilang Polisi, Ini Kronologi Peristiwanya

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Sebuah video menampilkan seorang pria yang diduga pengendara mobil mendorong dan memprotes tindakan tilang yang dilakukan terhadapnya beredar di media sosial Instagram pada Jumat (7/2/2020).

Dalam video yang beredar, pemilik mobil Agya berwarna putih terus menantang petugas polisi lalu lintas (polantas) dengan sikap emosional. 

Narasi yang dituliskan pengunggah, petugas kepolisian yang ada dalam video masih bersikap sabar menghadapi orang yang melanggar lalu lintas.

“Telah terjadi perbuatan melawan aparat hukum. Alhamdulillah pak polantas tetap sabar, namun tetap membuat Laporan Polisi atas kejadian ini,” tulis akun @jokersupriadi.

Hingga kini, video tersebut telah dilihat sebanyak 71.600 kali dan telah dikomentari sebanyak 1.099 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Dari pelat nomor yang terlihat di video, diduga peristiwa itu terjadi di DKI Jakarta. Kompas.com mengonfirmasi video ini kepada Polda Metro Jaya untuk mengetahui kronologi peristiwanya.

Penjelasan kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di jalur Gardu Tol Angke 2, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

“TKP di 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2. Pada Jumat, 7 Februari 2020, jam 09.30 WIB,” ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Ia menjelaskan, polisi yang ada di dalam video itu adalah Bripka Rudy Rustam, anggota satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ).

Diketahui, pemilik mobil yang terkena tilang yakni Tohab Silaban.

Tohab disebutkan melakukan pelanggaran karena memarkirkan mobil di bahu jalan tol untuk menghindari tilang akibat pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil-genap.

“Ketika Kijang dengan nomor punggung 01-0918 yang diawaki oleh Brigadir Eko Budiarto dan Kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka Rudy Rustam melakukan patroli dari arah Angke dua menuju ke timur sekira jam 09.30 Wib melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari ganjil genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai,” ujar Yusri.

Kemudian, mobil patroli bernomor 01-0918 membunyikan sirene agar kendaraan-kendaraan tersebut kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, ada satu kendaraan berjenis Toyota Agya bernopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohab Silaban tetap tak kembali berkendara.

“Saat itu Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat-surat kendaraan. Setelah menyerahkan surat, Brigadir Eko menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat,” terang Yusri.

Selanjutnya, Brigadir Eko Budiarto meminta petunjuk kepada Bripka Rudy Rustam dan setelah itu dilakukan penindakan berupa tilang.

“Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik, serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem,” ujar Yusri.

Saat kejadian tersebut berlangsung, Brigadir Eko Budiarto merekamnya dan melaporkan tindakan Tohab kepada Kepala Induk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi dan Ipda Kuswanto.

Laporan tersebut kini masih dalam tahap pemrosesan lebih lanjut.***(kompas.com)

  • Bagikan