PEUNA Warning Forum Keuchik

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ACEH TIMUR,- Lembaga Swadaya Masyarakat Peutrang Nanggroe (LSM PEUNA) T. Ridwan Salam dan Tokoh Pemuda Masyarakat Kecamatan Indra Makmu Nuraki menyambut baik Langkah Forum Keuchik Kabupaten Aceh Timur menyampaikan sejumlah aspirasi secara langsung ke pada PT Medco E&P Malaka di Jakarta, tetapi jangan sampai niat baik tersebut ditunggangi oleh pihak lain dalam mencari keuntungan.

Hal tersebut di sampaikan T. Ridwan Salam dan Nuraki dalam rilis yang di terima media ini Kamis (26/1/2017) mengatakan sangat penting kami ingatkan, kepada forum keuchik Aceh Timur karena selama tahap kontruksi lapangan blok A menuai berbagai polemik bukan hanya permasalahan tenaga kerja lokal dan vendor lokal tetapi banyak permasalahan lain yang terjadi diantaranya permasalan galian C ilegal, Izin dispensasi pengunaan jalan umum yang tidak pernah di perlihatkan, begitu juga dengan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang juga tidak dimilki oleh Pemerintah Aceh.

Harusnya forum keuchik sebelum menjumpai PT. Medco di Jakarta meminta kepada keuchik daerah lingkar tambang melakukan assesmen untuk bisa mendata beberapa persoalan hingga semua permasalahan dan polemik terjadi selama ini tersampaikan kepada PT. Medco E&P Malaka untuk dicarikan solusinya.

Lanjut Ridwan, jika itu yang dilakukan forum Keuchik Aceh Timur tidak akan terkesan ditunggangi oleh pihak tertentu apalagi kejakarta membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sementara salah satu tokoh pemuda Indra makmu, mengatakan isu rekrutmen tenaga kerja lokal di Blok A PT. Medco jangan di jadikan sebagai komoditi untuk tujuan lain.

Nyatanya nyaris setahun proyek kontruksi EPC Blok A beraktivitas sistem rekrumen warga lingkar tambang belum jela,bahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Timur belum pernah mensosialisasi tim perencanaan tenaga kerja kabupaten sesuai permenaker Nomor PER.35/MEN/XII/2006 sehingga sistem penggunaan tenaga kerja belum optimal, ujar Nuraki

Dalam hal ini Nuraki menyarankan kepada Forum Keuchik untuk menyuarakan isu tenaga lokal maupun vendor lokal tidak mesti kejakarta tetapi dapat disuarakan kepada Pemkab Aceh Timur sebagai regulator agar mengeluarkan regulasi tentang pemberdayaan regulasi potensi lokal yang ada, tutup Nuraki.(mb/aldo)

  • Bagikan