Polisi Sebut Tersangka Tak Rencanakan Buang Mayat Hakim Jamaluddin

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,MEDAN – Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian menyebutkan, ketiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tidak merencanakan pembuangan jenazah korban setelah berhasil di eksekusi.

Para tersangka awalnya ingin membuat kematian hakim Jamaluddin kelihatan wajar. Namun, mereka berpikir penyekapan yang dilakukan untuk mengeksekusi hakim Jamaluddin, bisa membuatnya tewas seperti terkena serangan jantung.

Jadi awalnya tidak ada rencana membuang korban. Itu spontan mereka putuskan setelah melihat kondisi korban setelah tewas,” kata Andi saat memimpin proses rekonstruksi eksekusi pembunuham hakim Jamaluddin di rumah korban di Kompleks Perumahan Grand Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/1/2020)

Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaludin

Kata Andi, para tersangka sepertinya terlalu kuat menyekap hakim Jamaluddin, sehingga begitu tewas, ada lebam-lebam merah di wajah korban.

“Istri korban, Zuraida Hanum yang menjadi otak pelaku pembunuhan itu, sadar bahwa dia akan dituduh membunuh, jika mayat hakim Jamaluddin ditemukan di rumah dalam kondisi seperti itu. Setelah melewati perdebatan, mereka pun akhirnya memutuskan untuk membuang mayat hakim Jamaluddin,” pungkas Andi.

Diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di jurang yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara pada 29 November 2020 lalu.

Rekonstruksi pembunuhan

Hakim Jamaluddin awalnya diduga tewas karena kecelakaan. Namun setelah diselidiki, ada temuan kekerasan terhadap korban. Dia diduga dibunuh.

Penyelidikan pun dilakukan hingga polisi menetapkan status tersangka pada istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin dengan bantuan Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Polisi mengungkapkan, jika kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah kelaurga.(okezone.com)

  • Bagikan