Polresta Tangerang Gagalkan Pengiriman 9,4 Kg Sabu-sabu

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Satuan Reserse NarkobaPolresta Tangerang menggagalkan peredaran narkobajenis sabu-sabu seberar 9,4 kilogramsaat pengiriman berlangsung dan mengamankan tersangkaberinisial S alias C (38).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol AdeAry Syam Indradi mengatakan, setelah S alias C ditangkap tersangka mengaku bahwa dia hanya pengantar sabu-sabu tersebut.

TersangkaS mendapatkan perintah mengantarkan sabu-sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Tersangka juga mengaku dia diberikan upah Rp 10 juta per kilogram dari pemilik sabu-sabu apabila berhasil mengirim narkoba itu.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi kemudian menangkap tersangka yang sedang mengirimkan sabu-sabu tersebut.

“Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujar Ade

Tersangka juga mengaku ia telah mengedarkan dan mengirim 31 kilogram sabu-sabu sejak pertengahan 2019.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan.***(kompas.com)

  • Bagikan