Polri Dua kali Batal Tarik Komisaris Rossa, Bambang: Luar Biasa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai tindakan polri mengirim dua surat pembatalan penarikan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti sebagai hal tidak biasa. Hal ini, kata dia, bisa menjadi indikasi ada skandal di balik penarikan Rossa.

“Polri secara kelembagaan melakukan tindakan extra ordinary melalui dua suratnya yang membatalkan penarikan penugasan Rossa,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2020.

Bambang menganggap tindakan polisi yang sampai mengirim surat dua kali sebagai hal luar biasa. Menurut dia, ada alasan moral dan akuntabilitas di balik pengiriman surat itu.

Surat yang dimaksud Bambang, dikirimkan oleh Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mantan Kapolda DKI Jakarta ini mengirimkan surat pada 21 Januari dan 29 Januari 2020. Surat itu menyatakan kepolisian batal menarik Rossa yang dipekerjakan di KPK. Polri meminta Komisaris Rossa bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis September 2020.

Akan tetapi, pimpinan KPK kukuh untuk mengembalikan penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ini.

Bambang menyatakan polemik penarikan Rossa ini bukan cuma problem manajemen belaka. Dia menduga ada konflik kepentingan di jajaran pimpinan KPK. Konflik itu, ia tengarai berkaitan dengan peran Rossa dalam OTT Wahyu, yang ditengari menyeret petinggi PDIP.

“Ada pertanyaan dasar yang harus dijawab, siapa yang paling punya kepentingan untuk mengembalikan Komisaris Rossa? Dan siapa di KPK yang kepentingannya paling terganggu?” Bambang meminta Dewan Pengawas KPK mencermati laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Wadah Pegawai KPK dalam kasus ini.***(Tempo.co)

  • Bagikan