Skema Baru Gaji PNS dalam Pembahasan Sri Mulyani dan Tito Karnavian

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Pemerintah tengah memikirkan skema tunjangan kinerja dan tunjangan pensiun yang baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diseuaikan dengan rencana pemangkasan jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan adannya penyederhanaan birokrasi, akan ada pematangan dalam sistem penggajian dan pensiun yang baru. Saat ini wacana tersebut masih terus dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Tjahjo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan, dalam penyedehanaan birokrasi ini pemerintah harus memperthatikan tunjangan dari pegawainya. Jangan sampai dengan adannya penyederhanaan birokrasi ini justru mengurangi penghasilan dari ASN.

“Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujarnya dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penyederhaan birokrasi dengan memangkas jabatan eselon III, IV dan V bisa dilakukan pada tahun ini. Namun sebelum itu, ada langkah-langkah akselerasi yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administasi pada masing-masing unit kerja. Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak.

Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan. Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.***(okeZone.com)

  • Bagikan