Suami Ini Jual Istri ke 4 Teman Gegara Candaan Keperkasaan di Ranjang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Seorang suami di Kabupaten Pasuruan ditangkap karena menjual istridengan menawarkan layanan seks kepada empat temannya. Aksi menjual istri itu dipicu sebuah candaan di ranjang.

Penjualan sang istri diakui pelaku bukan semata bermotif ekonomi. Tapi juga karena masalah keperkasaan di ranjang. MS (28) warga Kecamatan Rejoso menikah dengan F (24) sejak 2016. Pasangan ini dikaruniai anak laki-laki berusia sekitar 3 tahun.

Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga mereka kurang harmonis. Penyebabnya masalah keperkasaan di ranjang.

Menurut MS, masalah tersebut mendasari niatnya untuk memaksa istrinya berhubungan badan dengan teman-temannya. Meski ia tak menampik telah menerima uang dari layanan seks tersebut.

“Awalnya guyonan (candaan). Teman saya bilang ‘Nggak suwe koen, nggak kuat ta koen?’ (Nggak lama kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu nggak kuat?). Akhirnya istri saya diguyoni pisan (dicandai juga),” kata MS di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Entah apa yang ada di pikiran MS, candaan-candaan itu memantik niat bejatnya. Ia memanggil salah satu temannya berinisial B, warga Kecamatan Rejoso untuk datang ke rumahnya pada tengah malam di awal Februari 2019. MS kemudian menawari B untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Awalnya istri MS menolak. Namun MS memaksa dengan memukul tubuhnya. Ia juga mengancam pisah ranjang jika istrinya tak mau melayani B. Karena takut, istrinya akhirnya mau melayani B.

Tindakan ini berulang dan MS bahkan menawarkan istrinya ke 3 teman lainnya. Antara lain H (36), R (34), SR (28) warga Kecamatan Nguling. Aksi ini berlangsung sejak Februari 2019 hingga Januari 2020.

B mengaku berhubungan badan dengan istri MS sebanyak 5 kali, R sebanyak 4 kali, SR atau E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali. MS juga menerima uang Rp 50 ribu dari teman-temannya setiap kali berhubungan badan dengan istrinya.

“Dia sengaja melihat dan merekam salah satu adegan dengan alasan ingin melihat durasi kekuatan di laki-laki ejakulasinya lama atau tidak,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander.

Menurut Dony, apapun alasan MS, perbuatannya melanggar hukum. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***(detik.com)

  • Bagikan