Tagih Utang via Medsos, Wanita Muda di Medan Dijerat UU ITE

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,MEDAN – Wanita muda bernama Febi Nur Amelia harus berurusan dengan hukum dan diseret ke meja hijau. Bahkan, Warga Menteng Indah, Sumatera Utara (Sumut) itu menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menagih utang melalui media sosial (medsos).

Pantauan iNews, Febi tampak mengenakan pakaian putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 14 Januari 2020. Eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum terdakwa yang keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Seusai persidangan, Febi mengakui telah menagih utang melalui instastory lewat akun Instagram-nya. Secara garis besar, isi postingan tersebut meminta agar Fitri Manurung, orang yang berutang kepadanya agar mengembalikan uang yang dulu dipinjam sebesar Rp70 juta.

“Saya posting karena akses menghubungi beliau tidak bisa. Setelah diposting baru ada respons dari beliau. Dan responsnya dengan saya dilaporkan ke polisi,” ujar Febi usai persidangan.

Menurutnya, dia tak ada maksud lain dan semata hanya agar yang bersangkutan membaca, mengingat dan membayar utangnya sejak tahun 2016.

“Dia itu sahabat saya,” katanya.

Febi didakwa JPU dengan dakwaan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut jaksa, akibat postingan Febi nama baik Fitriani Manurung tercemar karena foto dan kalimat dalam unggahan di akun instagram pribadinya. Di mana dalam dakwaan, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(okezone.com)

  • Bagikan