Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Sidang perkara dugaan penerimaan suap dana hibahKomite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) masih terus berlanjut.

Perkara ini diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawibersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Fakta-fakta baru dalam kasus tersebut pun muncul di persidangan Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Kerap minta uang suap

Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia menjadi saksi dalam persidangan Ulum (5/3/2020).

Alverino mengatakan Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.

Ia mengaku mendengar dari Lina bahwa uang yang diminta Ulum itu untuk Imam Nahrawi.

Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya kepada Alverino apakah pernah melihat Ulum datang menemui Lina.

“Tahu saat itu apakah terdakwa menerima sesuatu dari Ibu Lina? lihat dari Ibu Lina berupa apa itu?” tanya jaksa.

“Itu ada bungkusan terdakwa menerima suatu dari Ibu Lina,” ucap Alverino.

“Setelah tadi Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?” tanya jaksa lagi.

“Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu,” ujar Alverino.

Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina. Menurut Alverino, uang tersebut milik Satlak Prima.

Selain Ulum, ada dua orang lainnya yang mengambil uang dari Lina.

Dua orang tersebut yakni Staf Menpora Arief Susanto dan Staf Kepala Biro Keuangan saat itu, Bambang Tri Joko, yakni Sibli Nur Jaman.

 

Minta uang untuk bangun rumah Imam Nahrawi

Alverino kemudian mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp 2 miliar dari anggaran Satlak Prima ke kantor arsitek.

Uang tersebut diserahkan sebagai biaya pembangunan rumah untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

“Rumah siapa?” tanya Jaksa.

“Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah Pak Menteri (Imam Nahrawi),” jawab Alverino.

Menurut Alverino, uang itu diberikan Lina atas permintaan Ulum. Ia membawa uang Rp 2 miliar tersebut ke kantor arsitek menggunakan kardus.

“Seingat saudara yang Bu Lina sampaikan pada saudara (siapa yang meminta). Nanti kami akan tanya Bu Lina. Siapa?,” tanya Jaksa lagi.

“Iya Pak Ulum (yang minta), Bu Lina ceritanya Pak Ulum,” kata Alverino.

Minta uang atas inisiatif pribadi

Miftahul Ulum membenarkan dirinya telah meminta uang Rp 2 miliar untuk membangun rumah atasannya.

Hal itu ia katakan saat diberi kesempatan oleh hakim Ni Made Sudani untuk menanggapi kesaksian yang muncul dalam persidangan.

“Tanggapan saya uang Rp 2 miliar saya benarkan. Akan tetapi, Pak Jaksa dan yang mulia, akan faktual suatu saat dihadirkan kembali saksi Bu Lina bersama Pak Rino (Alverino). Kami memohon yang mulia,” kata Ulum.

Ulum mengaku ingin mendengar kesaksian yang lebih rinci soal uang Rp 2 miliar tersebut.

Ia pun menegaskan pemintaan uang tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri.

“Untuk terkait Rp 2 miliar, dari mana uang itu, bagaimana prosesnya, waktu itu adalah Bu Lina memberikan hadiah, saya konfirmasi kepada Pak Menteri. Pak menteri menolak. Ini akan jelaskan nanti,” ungkapnya.

“Atas inisiatif saya, saya bawa ke Bu Lina. Nanti akan diperjelas saksi,” ucap Ulum.

Dakwaan menerima suap

Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONIEnding Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawiselaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibahyang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.***(kompas.com)

  • Bagikan