Sidang Perdana Kasus Korupsi DD di Inhu Mulai Digelar, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Pasca dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang perdana atas nama terdakwa, Afrizal, Kepala Desa Kelayang non aktif.

Sidang dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr itu, dilangsungkan secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU Kejari Inhu.

Dalam kesempatan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan dari Kantor Hukum HR & Associates, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Efendi selaku Ketua Majelis Hakim, serta Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan selaku hakim anggota.

“Benar, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah selesai digelar pada, Senin (22/8/2022) kemaren,” kata Hafizon Ramadhan, Rabu (24/8/2022) melalui selulernya.

Dikatakan Hafizon, dalam dakwaannya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dengan dakwaan primair dan subsider Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena seluruh dakwaan JPU diakui oleh terdakwa.

“Sehingga sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi,” kata Hafizon yang merupakan Ketua DPC Kongres Advokad Indonesia (KAI) Kabupaten Inhu – Inhil ini lagi.

Dalam kesempatan ini Hafizon juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dari JPU Kejari Inhu, tutupnya. (man)

  • Bagikan