Rapat Paripurna DPRD Pelalawan dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS

  • Bagikan

 

 

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023, di Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (9/11/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I, H Syafrizal SE dan Wakil Ketua II, Faizal SE M.Si dihadiri oleh Bupati Pelalawan, H Zukri.

Mengawali sambutannya, Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan yang telah dapat menyelesaikan rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023 menjadi kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan DPPD. Hal ini patut menjadi perhatian bersama bahwa kebijakan umum dan KUA PPAS disusun oleh Pemkab Pelalawan.

“Dengan demikian kebijakan umum dan KUA-PPAS adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari awal penyusuan, penetapan rancangan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2023,” terangnya.

Penandatananan nota KUA PPAS adalah salah satu langkah awal yang dilajukan pemerintah dalam teknis penyusunan rancangan APBD sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Pasal 106 ayat 6 yaitu KUA-PPAS yang mendapat persetujuan bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kepada pemerintah agar segera membuat Ranperda APBD 2023 yang kemudian diserahkan kepada DPRD untuk kemudian dibahas bersama. DPRD akan membahas semaksimal mungkin agar Ranperda APBD 2023 dapat selesai tepat waktu,” tandas Baharudin.

Proses pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD cukup panjang. Draf KUA-PPAS telah diserahkan ke dewan sejak 30 Agustus lalu. Namun pembahasannya ditunda lantaran bersamaan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang musti disahkan pada 30 September. Tahap pembahasan kembali bergulir antara TAPD dan Banggar hingga dicapai kesepakatan.

Para pimpinan DPRD dan Bupati Zukri diarahkan untuk meneken berita acara KUA-PPAS sebagai awal perumusan APBD 2023. Dewan akan menunggu jadwal dari Pemda terkait penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.

“Kita optimis proses pembahasan APBD 2023 lancar dan tepat waktu sesuai dengan aturan,” papar Baharudin usai paripurna.

Sementara Bupati Pelalawan H Zukri menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS berkat sinergitas Legislatif dan Eksekutif dari awal penyerahan, pembahasan sampai ditandatangani. Pada hakekatnya DPRD dan Pemda mempunyai tanggungjawab yang sama sesuai fungsi masing-masing untuk pembangunan dan kemajuan daerah. Hal ini menjadi aktualisasi konsep kemitraan antara dewan dan Pemkab.

“Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang telah membahas dan menandatangani KUA PPAS ini. Kemitraan ini perlu dibina secara berkesinambungan,” beber Zukri.

Ia menilai, jika Pemda tidak membina kemitraan yang baik dengan DPRD akan terjadi ketimpangan. Padahal membangun daerah membutuhkan keserasian dan musti sejalan antar legislatif dan eksekutif. Agar target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD bisa dicapai dan aspirasi masyarakat melalui DPRD dapat diwujudkan.

Menurutnya, hasil kesepakatan ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta memajukan daerah.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan tahap evaluasi,” ujarnya..***(Parlementaria DPRD Pelalawan)

Maka, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggran 2023 maka eksekutif dan legislatif mempunyai fungsi yang sama melakui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencapai keberhasikan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 mendatang.

“Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah dan DPRD sebagai sarana unsur penyelenggara otonomi daerah,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Bupati Zukri, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saking isi menjunjung nilai nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing.

“Kita menyadari tanpa membina kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan tidak sejalan dalam membangun kabupaten ini,” tuturnya.

Ia berharapa dengan penerimaan dan belanja daerah yang disepakati target kerja pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2026 akan dapat dicapai. Demikian pula aspirasi masyarakat akan dapat diakomodir.

“Namun demikian kita masih berharap sumber anggaran lain APBN dan APBD provinsi dapat diraih secara maksimal untuk dialokasikan di Pelalawan ini, sehingga dapat mempercepat pembangunan,” pungkasnya.***(Parlementaria DPRD Pelalawan)

  • Bagikan