Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Pria Pemilik Sabu 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  -Dipimpin AKP D Raja  Putra Napitupulu SIK MM, Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengungkap kasus  TP Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 00.05 Wib.
“Tersangka JHS  alamat Mahato KM 24 Desa Mahato,” Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Warung milik Udin Bacok, Soponyano KM 21 RT 001 RW 001 Desa Mahato.
“Penangkapan itu, ketika Personil Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya yang menggunakan Narkotika jenis Sabu di Daerah Mahato,” katanya
Kemudian, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM
Atas informasi tersebut, Kemudian Kapolsek memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian memastikan informasi tersebut. Ternyata benar ada seorang laki-laki yang menggunakan yang diduga Narkotika jenis Sabu
Ketika itu, Anggota Polsek Tambusai Utara pun melakukan pengamanan terhadap Laki-laki tersebut.
Setelah itu,  memanggil Aparat Desa untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terlapor.
Dari penggeledahan ditemukan  Satu bungkus rokok Sampoerna warna Putih, di dalamnya terdapat Tiga bungkus plastik Bening ukuran besar di situ  terdapat Narkotika jenis Sabu
Kemudian Tiga bungkus plastik bening ukuran kucil, Satu sendok terbuat dari kertas, bertuliskan Telkomsel serta  Satu Unit Timbangan Gram digital dengan warna hitam bergambarkan Apple item NO P138 Made in China
Personil Unit Reskrim  juga menemukan di Meja Belakang warung tersebut 1 Bong. Setelah Terlapor  digeledah  ditemukan di Saku celananya terdapat uang tunai sebesar Rp 400.000.
“Atas kejadian tersebut Anggota langsung membawa Orang tersebut beserta BB ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Paur Humas.
“Polisi  Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion  Warna Merah tanpa Nopol,” tutup AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.”***(Hsb).
  • Bagikan