Sidang Perdana Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Ini Agendanya

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 dengan terdakwa mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkalis Dora Yandra mulai disidangkan. Informasi yang dihimpun media ini sidang perdana tersebut digelar, Jum’at (18/2/22) minggu kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novrizal, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penelusuran media ini di laman SIPP PN Pekanbaru menyebutkan, bahwa terdakwa DORA YANDRA sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis yang beralamat di Jalan Sri Pulau Kota Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 atau seidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sebesar Rp. 299.700.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis TA. 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana dana hibah tersebut dilakukan pencairan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000,- dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000,- sehingga total penerimaan dana hibah PABBSI untuk dua tahap tersebut sebesar Rp. 299.700.000,- secara melawan Hukum menggunakan Dana Hibah dari KONI Bengkalis untuk kepentingan pribadi terdakwa perbuatan memperkaya orang lain diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 200.346.371,- dengan cara menggunakan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah tersebut secara Fiktif yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 29 ayat (1) menyebutkan Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 200.346.371,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inpektorat Kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 26/ITKAB-RHS/VII/2021 Tanggal 07 Juli 2021 ,

Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dan kedua yang diterima terdakwa selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis setelah potong pajak Pph dan Ppn adalah sebesar Rp.275.346.371,-
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 60.632.274 dan tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 139.714.097,-
Bahwa dari bantuan Dana hibah Koni Kabupaten bengkalis untuk dua tahap penerimaan dalam bulan Juni dan Desember tahun 2019 yang diterima oleh terdakwa selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp. 299.700.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.200.346.371,-
Bahwa terdakwa Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan penyaluran Bantuan Hibah Koni Kabupaten Bengkalis tidak mengacu sebagaimana ketentuan antara lain sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 yakni :

Ayat (1) Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
Ayat (2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Penggunaan Hibah.
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa
Ayat (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan
Ayat (4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 29 ayat (1) menyebutkan Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya

Bahwa perbuatan terdakwa dan terdakwa DORA YANDRA telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara / Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.200.346.371,-.
Bahwa terdakwa DORA YANDRA sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis yang beralamat di Jalan Sri Pulau Kota Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 atau seidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sebesar Rp. 299.700.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis TA. 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dimana dana hibah tersebut dilakukan pencairan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000,- dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000,- sehingga total penerimaan dana hibah PABBSI untuk dua tahap tersebut sebesar Rp. 299.700.000,- menggunakan Dana Hibah dari KONI Bengkalis untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp. 200.346.371,- menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara menggunakan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah tersebut secara Fiktif yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 29 ayat (1) menyebutkan Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 200.346.371,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inpektorat Kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 26/ITKAB-RHS/VII/2021 Tanggal 07 Juli 2021 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sesuai dengan NPHD (Naskah Penerima Hibah Daerah) antara Kepala Dinas Pariwisata, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga Kab. Bengkalis yang ditandatangani oleh ANHARIZAL dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua KONI yaitu DHARMA FIRDAUS Nomor: 426 /Disparbudpora/NPHD/IV/2019 Nomor : 41/KONI-KEU/IV/2019 tanggal 4 April 2019, sebesar Rp.7.000.000.000,- sesuai dengan NPHD (Naskah Penerima Hibah Daerah) antara Kadis Pariwisata , kebudayaan , kepemudaan, dan olahraga Kab. Bengkalis yang ditandatangani oleh ANHARIZAL dengan addendum pertama KONI Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua KONI yaitu DHARMA FIRDAUS Nomor: 426 /Disparbudpora/NPHD/IV/2019 Nomor : 41/KONI-KEU/IV/2019 tanggal 5 Desember 2019
Bahwa dari Addendum pertama NPHD (Naskah Penerima Hibah Daerah) Nomor:01/NPHD/2019 tanggal 5 Desember 2019 antara Kepala Dinas Pariwisata, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga Kab. Bengkalis yang ditandatangani oleh ANHARIZAL dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua KONI yaitu DHARMA FIRDAUS Nomor: 426 /Disparbudpora/NPHD/IV/2019/143 Nomor : 41/KONI-KEU/IV/2019 tanggal 4 April 2019, sebesar Rp.5.000.000.000,- sesuai dengan NPHD (Naskah Penerima Hibah Daerah) antara Kadis Pariwisata , kebudayaan , kepemudaan, dan olahraga Kab. Bengkalis yang ditandatangani oleh ANHARIZAL dengan addendum pertama KONI Bengkalis yang ditandatangani oleh Ketua KONI yaitu DHARMA FIRDAUS Nomor: 426 /Disparbudpora/NPHD/IV/2019 Nomor : 41/KONI-KEU/IV/2019 tanggal 5 Desember 2019
Bahwa Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis pada tahun 2019 mendapat bantuan dari KONI Bengkalis dengan total penerimaan sebesar Rp. 299.700.000,-, tahap bantuan hibah tersebut diterima terdakwa DORA YANDRA selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis dilakukan pencairan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 , yakni pada tahap pertama sebesar Rp.150.500.000,- dan tahap kedua pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 149.200.000,- bertempat di Kantor KONI Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Jalan Sri Pulau Kota Bengkalis Kabupaten Bengkalis
Bahwa kwitansi untuk Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis yang digunakan oleh PABBSI Kabupaten Bengkalis tersebut adalah terdakwa sendiri selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis dengan menandatangani kwitansi penggunaan uang serta pembelian suplemen tersebut sama sekali tidak ada dan uangnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa Prosedur pencairan bantuan dana KONI untuk Cabang Olahraga PABBSI melalui hasil verifikasi dari tim verifikasi selanjutnnya dari hasil tim verifikasi untuk di disposisikan kepada ketua umum KONI, kemudian ketua umum KONI mendisposisikan kepada bendahara Umum KONI untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah tahap pertama yang diterima Cabor PABBSI sebesar Rp.150.500.000,- dikenakan pajak Pph dan Ppn sebesar Rp.14.867.726,-
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah tahap kedua pada sebesar Rp. 149.200.000,- dikenakan pajak Pph dan Ppn sebesar Rp.9.485.903,-
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dan kedua yang diterima terdakwa selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis setelah potong pajak Pph dan Ppn adalah sebesar Rp.275.346.371,-
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 60.632.274 dan tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 139.714.097,-
Bahwa dari bantuan Dana hibah Koni Kabupaten bengkalis untuk dua tahap penerimaan dalam bulan Juni dan Desember tahun 2019 yang diterima oleh terdakwa selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp. 299.700.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.200.346.371,-. (Rudi)

  • Bagikan