Jelaskan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Dapot Laksanakan Penyebarluasan Perda

  • Bagikan
Anggota DPRD pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan Perda
Anggota DPRD pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan Perda

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Dapot Sinaga Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda didapilnya yakni Dapil 2 kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Adapun perda yang ia sampaikan yakni Perda no 6 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan.

Dijelaskan Dapot, Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai
retribusi jasa umum. Dalam perda ini ada sanksi administratif yang diberlakukan.

“Sanksi administratif ada di pasal 12 dimana dalam hal wajib retribusi pelayanan kesehatan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar
dan ditagih menggunakan STRD,” jelas Dapot.

Dapot berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat Pekanbaru mengetahui lebih banyak apasaja yang menjadi produk hukum Pemko Pekanbaru.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)

  • Bagikan