Aziz Zainal Bupati Kampar, Meningkatkan Program Kesehatan Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Kampar, H Azis Zaenal Foto Bersama
RIAUDETIL.COM,BANGKINANG KOTA – Dalam kepemimpinan Bupati Kampar, H Azis Zaenal dan Catur Sugeng Susanto, program Kesehatan tetap menjadi program utama dalam pemerintahannya. Dalam peningkatan kesehatan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Seperti melakukan penyuluhan-penyuluhan serta mensosialisasikan bagaimana untuk hidup sehat. Disamping itu juga peningkatan infrastruktur seperti pembangunan puskesmas serta fasilitas pendukung puskesmas tersebut.
Bupati Kampar, H Azis Zaenal Menyalami SMahasiswa Kampar
Sebab, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Untuk itu Bupati Kampar bersama Kadiskes Kampar berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Demi mewujudkan hal ini Bupati Kampar, menginstruksikan kejelasan status pelayan utama masyarakat yakni Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar yang saat ini tengah bermasalah.
Disebabkan begitu banyaknya polemik di Dinas Kesehatan Kampar oleh periode kepemimpinan yang lalu, Bupati kampar Azis Zaenal menyampaikan dan meminta penjelasan kepada perwakilan RTK mengenai polemik yang dialami RTK saat ini.
Bupati Kampar, H Azis Zaenal dan Forkominda da eleman unsur kesehatan membahas perencanaan RTK
“Kami akan meminta waktu untuk memproses status RTK ini, dengan nantinya pemkab Kampar akan membuat surat kepada kementerian kesehatan RI untuk membantu mengkaderkan RTK ini untuk tetap bekerja, jangan sampai menambah pengangguran di Kampar”, ujar Azis.
Disamping Pemkab Kampar mengurus nasib RTK ke kementerian kesehatan RI, Bupati pada kesempatan itu meminta langsung kepada Kapolres Kampar untuk memproses hukum, jika adanya tindak pidana hukum dalam perekrutan RTK Kampar.
Sementara itu Kadiskes Kampar, Nurbit mengatakan bahwa regulasi pemerintah pusat saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran gaji kepada RTK, sesuai peraturan menteri kesehatan 2018 ini.
“Ada sekitar 58 orang RTK Kampar yang saat perekrutan telah menyalahi aturan (sogokan) yang dilakukan di Dinas Kesehatan tahun lalu,” kata Nurbit.
“Dan anggaran pembayaran gaji untuk seluruh RTK berasal dari APBN, sebab ini merupakan program pemerintah pusat, dan bukan berasal dari dana APBD, sampai saat ini dana APBN tidak ada masuk ke Pemkab Kampar untuk membayarkan honorer RTK,” Beber Nurbit.
Menanggapi permintaan Bupati, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan akan secepatnya membuat laporan dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses, jika terbukti adanya tindak pidana hukum. “Jika terbukti, kita siap melimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kapolres.
Sementara itu perwakilan RTK, Maydia Fitri menyampaikan bahwa mereka hanya ingin menuntut hak mereka kepada Pemkab Kampar, gaji yang dari bulan Januari 2018 belum dibayarkan dan meminta kejelasan status mereka untuk dijadikan kader RTK.(Advertorial)
  • Bagikan