Bupati dan Sekda Rohul Mancing di Lubuk Ikan Larangan Sungai Salak, Bupati Salut Kedisiplinan dan Kebersamaan Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Sukiman dan Sekda Abdul Haris, menunjukan ikan hasil pancingan ikan larangan Sungai Salak, Kecamatan.Rambah Samo yang dipanen dengan cara di pancing.

RIADETIL.COM,ROHUL  – Bupati Rohul H.Sukiman bersama Sekda Abdul Haris, memancing di sungai Salak kawasan Lubuk Ikan Larangan.

Kegiatan mancing keduanya, usai membuka lubuk ikan larangan ke 2, yang digagas Pemerintah desa pemuda Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Sabtu (29/8/2020), yang diikuti ratusan peserta yang akan ikut memancing di lubuk ikan larangan.

Lubuk ikan larangan di Desa Sungai Salak, kegiatan tahun kedua, dimana 10 ribu benih ikan jenis nila dan ikan mas merupakan bantuan Dinas Ketahanan Panga dan Perikanan, biasanya setuap bulan Agustus setiap tahunya ikan larangan dipanen tapi dengan cara sipancing saja.

” Di Lubuk Ikan larangan Sungai Salak, ada cara yang menarik dalam menjaga dan melestarikan ekosistem lingkungan daerah aliran sungai. Ikan larangan sebagai bentuk menjaga kearifan lokal sebagai upaya mempertahan yang masih eksis dilaksanakan penuh dengan kedisiplinan disepakati dan harus diikuti semua masyarakat,” kata Bupati Sukiman, disaat diminta membuka secara resmi panen lubuk ikan larangan.

Kegiatan dihadiri Anggota DPRD Rohul Abdul Halim, Kadis PUPR Rohul Anton, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Barikun, Ketua TP PKK  Rohul Hj Peni Herawati, Ketua DWP Rohul Hj Neti Herawati, Camat Rambah Samo H.Herokertus Sembiring, Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto, masyarakat dan peserta memancing Ikan Larangan.

“Adaikata ada masyarakat yang tidak disiplin dan jujur, malam hari ikan ini pasti sudah diambil. Tapi karena masyarakatnya disiplin Alhamdulillah hari ini baru bisa dipanen bersama,” terang Bupati H. Sukiman.

Bupati berharap sungai Larangan Sungai Salak Ini menjadi contoh bagi desa-desa lain. Selain bermanfaat untuk menjaga ekosistem sungai, juga untuk menjaga kekompakan, kejujuran dan kedisiplinan atas kesepakatan yang dipatuhi bersama.

“Upaya ini baik ditiru dan ditularkan ke desa-desa lain di Rohul, selain untuk menjaga kebersamaan, untuk menjaga sungai juga meningkatkan konsumsi masyarakat makan ikan, yang juga bermanfaat untuk kecerdasan masyarakat,” harap Bupati Sukiman

Kepala Desa Sungai Salak Hariyanto mengaku, telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengurus Izin Hutan Desa di Desa Sungai Salak seluas 2.443 Hektar yang bisa dimanfaatkan Desa untuk tanaman tumpang sari, tanaman buah-buahan untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,

“Sekitar 2.443 hektar sudah kita urus izin di Kementerian untuk mengembangkan Hutan Desa, bisa untuk dilestarikan dan juga bisa ditanami tumpang sari, tanaman buahan yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya

Tambah Kepala Desa Sungai Salak, bahwa suksesnya Panen Ikan Larangan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang bersama-sama menjaga dan mengawasi Sungai Larangan sampai tiba waktunya masa panen.

“Bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda yang sama-sama ikut mengawasi sungai larangan ini, sehingga kegiatan pembukaan sungai larangan ini terlaksana dengan baik. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun berturut,”

“Panen Ikan Larangan di Sungai Salak ke 2 ini berjalan lancar tanpa ada permasalahan, ikan larangan ini terlaksana dengan lancar sesuai dengan apa yang kita inginkan. Panen ke 2 ini untuk penebaran benih ikan sebelumnya oleh pak Sekda, kemudian pembukaan dan panennya bersama pak Bupati dan masyarakat,” jelas Hariyanto

Hariyanto mengaku, kegiatan panen Ikan larangan di Sungai Salak ini berlangsung selama 4 (hari), 2 harinya khusus untuk warga dari luar dan 2 harinya untuk masyarakat sungai salak.(ADV/Pemkab Rohul).

  • Bagikan