Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian Sosialisasikan Permenkumham RI 32 Tahun 2020 dan Keamanan Blok

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasir Pangaraian, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI nomor 32 tahun 2020.

“Dengan terbitnya Permenkumham 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian Eri Erawan, didampingi KPLP Parlin H Simanjuntak, Rabu (20/1/2021) sore, di aula Lapas, Pasir Pangaraian.

Eri Erawan mengaku, sudah mengikuti kegiatan dengan baik dan akan semaksimal mungkin menjalankan beberapa perubahan penguatan peraturan baru, terutama persyaratan terhadap pengusulan asimilasi rumah bagi narapidana di tahun 2021 ini.

Jelas Eri Erawan lagi, selain mensosialisasikan peraturan Menkumham, pihaknya beserta pejabat struktural dan staf juga membahas terkait keamanan blok hunian bersama 45 perwakilan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Eri Erawan juga mengatakan, WBP bukanlah sebagai objek namun sebagai subjek dalam pembangunan zona integritas. WBP harus diajak menjadi mitra, sehingga kepercayaan antara WBP dengan pegawai Lapas dapat terus terbentuk.

“Selain itu, penjara juga merupakan awal dari perubahan perilaku, bukan lagi menjadi tempat untuk menghabiskan waktu masa hukuman saja,” ucap Eri Erawan. (Rilis/Hsb).

  • Bagikan