Pemkab Pelalawan Galakkan Magrib Mengaji

  • Bagikan

PELALAWAN (Genews.co.id) – Kenakalan remaja saat ini cukup menguras perhatian dan keprihatinan banyak pihak. Begitu pula Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan HM Harris dan Drs H Zardewan Das,MM serta jajarannya. Sebagai Kepala Daerah yang diberi amanah, tentu kenakalan remaja sangat mengusik dan memiliki relevansi terhadap keberhasilan pembangunan sumber daya manusia di daerah yang dipimpinnya di masa mendatang.

Berbagai langkah preventif dan upaya menyelamatkan generasi pun dilakukan. Salah satunya, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji). Hal ini diibaratkan mengangkat batang terendam, karena tradisi mengaji setelah Maghrib, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan oleh orang-orang tua dahulu. Bahkan, sebagian kecil hingga saat ini masih berlangsung.

Magrib Mengaji, merupakan sebuah tradisi orang tua terdahulu mengaji Al Quran usai shalat Maghrib. Program ini diyakini mampu menangkal dekadensi moral masyarakat terutama generasi mudanya.

Keprihatinan HM Harris, orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini disampaikannya pada banyak kesempatan. “Prilaku menyimpang di kalangan remaja seperti pergaulan bebas, terlibat narkoba, kenakalan remaja, kebut-kebutan di jalan, warnet dan play station dan tindak kejahatan lainnya bisa dicegah melalui kegiatan Gemar Mengaji,” kata Bupati Harris dalam suatu kesempatan.

Program ini, lanjut Bupati Pelalawan, bisa menangkal anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena didorong semakin maraknya teknologi, media dan internet yang mudah didapat. “Peran aktif orang tua, sekolah dan di lingkungan juga sangat penting. Orang tua diharuskan membimbing anaknya untuk melakukan shalat Magrib sekaligus membaca dan mempelajari Al Quran di masjid atau pun di rumah secara bersama-sama,” ajaknya.

Bupati meyakini, hingga saat ini para orang tua tetap konsisten menggalakkan tradisi Gemar Mengaji. “Namun, tidak salahnya, jika saya kembali mengingatkan agar masyarakat tetap melestarikan tradisi Gemar Mengaji dan satu jam tanpa televisi pada saat maghrib,” ungkapnya.

Terkait ini,pemkab Pelalawan membuktikan keseriusannya dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 6 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 1.800 guru mengaji di Kabupaten Pelalawan melalui APBD Pelalawan tahun lalu.

Bupati Harris menyebut, bantuan ini diberikan Pemkab Pelalawan, tidak lain sebagai bentuk dukungan Program Magrib Mengaji yang telah diluncurkannya. “Tentunya dengan bantuan ini, kita sangat berharap tidak ada lagi anak-anak yang tidak mengaji

apalagi sampai buta aksara membaca Al Quran,” terangnya, sambil berharap program ini juga didukung oleh pihak swasta. Begitu juga lanjut Harris pengurus masjid dan juga para orang tua hendaknya turut ikut berperan aktif, sehingga program Maghrib Mengaji ini terealisasi di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Selain Bupati, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan Das, MM di banyak kesempatan juga mengatakan keprihatinan terhadap prilaku liar remaja dan harus diarahkan kepada hal yang positif untuk dunia dan akhirat. Salah satunya, dengan mendukung Gemar Mengaji yang telah dicanangkan dan rancangan regulasi yang sedang dibahas untuk dijadikan Perda.
“Anak-anak kita selesai Magrib itu diadakan mengaji tidak dibiarkan berkeliaran,”kata Zardewan saat menutup kegiatan MTQ tingkat kecamatan belum lama ini.

Anak-anak tidak dibiarkan lagi berkeliaran dan harus membawa Al Quran, jelas Zardewan, seiring akan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Magrib Mengaji. “Sekarang ini Perda Magrib Mengaji sedang dibahas, maka dari itu mari arahkan anak-anak kita mengaji sesudah magrib,” ujarnya.

Masih menurut Zardewan, Program Maghrib Mengaji ini sangat penting. “Maghrib Mengaji sebagai upaya untuk meningkatkan kecintaan anak-anak dan masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk membaca Al-Quran,” ucapnya. Selain itu, dengan diberlakukan Maghrib Mengaji nantinya juga untuk menghindarkan anak-anak dari pengaruh perbauatan negatif, seperti pengaruh narkoba, pergaulan bebas dan lainnya.

Magrib Mengaji Diperdakan

Tak ingin Program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) hanya sebatas angin lalu dan dinilai lips servis belaka, Pemkab Pelalawan telah menyusun regulasi yang nantinya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Bupati Pelalawan HM Harris menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Magrib Mengaji. Saat ini, Ranperda tersebut dibahas dan digodok
intensif oleh DPRD Pelalawan. Program Magrib Mengaji bertujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas Buta Aksara Al-Quran sehingga terbentuk pribadi yang berakhlaqul karimah dan memiliki karakter keagamaan yang kuat.

Bupati HM Harris menyebutkan, terkait upaya membumikan Al Quran di Kabupaten yang bermottokan Tuah Negeri Seiya Sekata ini, terutama untuk usia dini dan remaja, saat ini sedang digodok regulasi daerah tentang Magrib Mengaji. “Sekarang ini sedang diajukan Ranperda Maghrib Mengaji dan sedang dibahas. Insya Allah dalam waktu tidak lama akan disahkan oleh DPRD Pelalawan,” paparnya seraya menjelaskan Mengaji adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mempelajari, membaca dan memahami kitab suci Al-Quran.

Mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini mengatakan, jika Perda Magrib Mengaji telah disahkan tidak ada lagi kegiatan apapun. “Contohnya keluyuran dan pesta anak muda. Apalagi daerah kita ini mayoritas muslim. Dukungan seluruh komponen sangat diharapkan untuk program ini serta program yang lainnya,”harap Bupati. “Jadi, jika sudah siap Perda nya, ya kita jalani bersama,” ujar Harris. Menurut Bupati, maksud dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan arah yang jelas bagi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam rangka kegiatan mempelajari Al-quran khususnya pada waktu Magrib.

Selain itu, ada beberapa tujuan ditetapkannya, yakni mewujudkan masyarakat yang agamis, yang senantiasa berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Membentuk sikap dan perilaku seseorang atau masyarakat sebagai pribadi yang baik dan berakhlak mulia sesuai tuntunan Al-quran, dan membentuk sikap dan prilaku seseorang atau masyarakat agar senantiasa mengoptimalkan waktu khususnya antara sholat Magrib dan sholat Isya untuk membaca dan mempelajari Al quran.

Nantinya, kegiatan Magrib Mengaji dapat dilaksanakan di Masjid, Mushalla, Langgar, Surau atau di rumah, dengan memakai tenaga pengajar dan metode pembelajaran dalam rangka kegiatan Magrib Mengaji bersifat terbuka bagi masyarakat yang baragama Islam. Pada pelaksaanya jika sudah disahkan paparnya, Pengurus Masjid, Mushalla, Langgar dan Surau mengeluarkan buku kendali kehadiran siswa dan siswi pada kegiatan Magrib Mengaji yang ditanda tangani oleh Pengurus Masjid, Mushalla, Langgar, Surau dan orang tua.

Pemerintah Daerah akan memberikan pembinaan umum terhadap penyelenggaraan kegiatan Magrib Mengaji dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan melakukan pembinaan teknis kepada Penyelenggara kegiatan Magrib Mengaji. “Untuk suksesnya kegiatan Magrib Mengaji ini, Pemda membentuk tim motivator kegiatan Magrib Mengaji yang ditetapkan oleh

Bupati. Tim motivator melakukan pemantauan, evaluasi dan memberikan motivasi agar kegiatan Magrib Mengaji dapat berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya. Untuk Gemar Mengaji ini, lanjutnya, setiap masyarakat yang beragama Islam mempunyai hak untuk mendapatkan pembelajaran membaca Al-Quran. Namun diingatkan juga, masyarakat memiliki kewajiban dalam kegiatan Magrib Mengaji adalah meliputi, menghidupkan dan melakukan kegiatan Magrib Mengaji di Masjid, Mushalla, Langgar dan Surau di lingkungan tempat tinggal atau di rumah masing-masing. Anak usia sekolah atau madrasah wajib mengikuti kegiatan Magrib Mengaji di Masjid, Mushalla,

Langgar atau Surau dengan pengawasan tenaga pengajar.

“Orang tua atau walinya diharuskan mengikuti dan memotivasi anak-anak dalam menyemarakkan kegiatan Magrib Mengaji,” paparnya sambil mengatakan Penyuluh Agama Fungsional baik yang PNS atau non PNS berkewajiban memberikan penyuluhan sekaligus sebagai tenaga pengajar dalam kegiatan Magrib Mengaji.

Dalam Ranperda itu juga diajukan tenaga pengajar yang bertugas mengajar baca tulis Al-Quran pada kegiatan Magrib Mengaji terdiri dari, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS, Pengurus Masjid, Mushalla, Langgar dan Surau, Ustadz atau Ustadzah yang mempunyai keahlian dalam ilmu Al-Quran, para orang tua murid yang memilki keahlian.

Tenaga pengajar pada kegiatan Magrib Mengaji mempunyai tugas dan kewajiban mengajar masyarakat yang beragama Islam dalam membaca Al-Quran dalam rangka semangat memberantas buta aksara Al-Quran di Kabupaten Pelalawan, menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya, meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai tujuan kegiatan Magrib Mengaji serta menjaga marwah sesuai dengan amanah yang telah diberikan masyarakat.

Selain itu, Pemda juga akan memberikan perhatian khusus kepada tenaga pengajar pada kegiatan Magrib Mengaji. Bupati menyebutkan, para guru mengaji mempunyai hak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan Masjid, Mushalla, Langgar dan Surau atau Pemerintah Kabupaten, memperoleh pembinaan dari Pengurus Masjid, Mushalla, Langgar dan Surau atau Pemda.

Sementara dalam Ranperda Magrib Mengaji disebutkan, adapun materi utama kegiatan Magrib Mengaji meliputi , Membaca Al-Quran, Menulis huruf Al-Quran, Menterjemah Al-Quran dan Menghafal Al-Quran. Selain itu, untuk mengukur dan mengetahui kemampuan dan keberhasilan kegiatan Magrib Mengaji dapat diadakan evaluasi oleh tenaga pengajar melalui, ulangan lisan dan tulisan dan Praktek. Hasil evaluasi peserta pada kegiatan Magrib Mengaji menjadi nilai tambah pada mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah/madrasah masing-masing.

Karena kegiatan Magrib Mengaji ini membutuhkan biaya, maka biaya pelaksanaan kegiatan Magrib Mengaji dibebankan kepada pelaksana kegiatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Pelaksana kegiatan dapat mencari sumber-sumber keuangan yang sah dan tidak mengikat. Bahkan Pemkab Pelalawan juga akan mengalokasikan anggaran pada APBD Pelalawan. Alokasi Pembiayaan kegiatan Magrib Mengaji antara lain untuk bantuan operasional, bantuan insentif tenaga pendidik, bantuan sarana dan prasarana kegiatan.

Pemkab Pelalawan dalam draft Ranperda juga memberikan penghargaan bagi setiap upaya untuk mendukung kesuksesan kegiatan Magrib Mengaji di kabupaten yang sudah berdiri sendiri sejak tahun 1999 lalu ini sehingga dapat mewujudkan nuansa dan semangat Negeri Melayu yang Islami.

Tak hanya reward, tadi Pemkab Pelalawan pun dapat mengenakan sanksi terhadap orang/kelompok yang tidak mendukung dan/atau menghalangi pelaksanaan kegitan Magrib Mengaji. Sanksi tergolong sanksi administrative dapat berupa, peringatan tertulis, penundaan pelayanan, dan/atau denda.

Dewan Dukung dan Apreasisi Magrib Mengaji

Kendati program Gerakan Masyarakat Magrib (Gemmar) Mengaji yang diusung Bupati Pelalawan HM Harris belum disahkan Peraturan Daerah (Perda) dan masih berupa lembaran Rancangan Peraturan Daerah (ranperda), namun, kalangan anggota DPRD Pelalawan

justru menyambut positif, mendukung dan mengapreasasi langkah nyata Bupati dan jajarannya untuk menyelamatkan generasi muda daerah ini dari perbuatan negative yang diukur dengan kaca mata adat budaya serta agama. Dukungan dan input perbaikan tehadap Magrib Mengaji ini seperti dituangkan oleh masing-masing legislator dalam pandangannya melalui masing-masing Fraksi. Menyikapi Ranperda ini, Fraksi Golkar sangat mendukung tetapi perlu diadakan sosialisasi dan uji publik terhadap

pelaksanaan Perda Magrib Mengaji nantinya di Kabupaten Pelalawan. Diharapkan juga perlu adanya dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan agar ke depannya Kabupaten Pelalawan akan terbebas dari buta aksara Al Quran.

Senada dengan itu Fraksi PDI Perjuangan mengatakan Gemmar Mengaji yaitu suatu gerakan untuk membudayakan kegiatan membaca Al Quran setelah shalat Magrib di kalangan masyarakat baik di perkotaan maupun perdesaan yang bertujuan untuk menghidupkan

kembali budaya mengaji saat Magrib yang sebenarnya sudah mengakar jauh di Indonesia. Bahkan kenangan masa kecil, pasti mengantarkan suasaa setelah Maghrib adalah waktu khusus yang penuh barokah untuk belajar dan mengaji. Namun sayang, kegiatan ini semakin lama semakin hilang dan ditinggalkan oleh masyarakat terutama anak-anak dan para remaja seiring dengan perkembangan zaman modern saat ini.

Fraksi ini menyebut, Ranperda Magrib Mengaji diharapkan dapat menangkal pengaruh negatif yang ditayangkan oleh lima layar media, yakni, televisi, ponsel, internet, komik dan majalah. Kebiasaan Maghrib Mengaji bisa dijadikan sarana transfer ilmu ataupun komunikasi antara anak dan orang tua begitu pula terhadap pembinaan akhlak masyarakat khususnya anak-anak dan para remaja.

Ada beberapa dampak yang luar biasa dari kegiatan mengaji sebut Fraksi ini. Antaranya, aspek Afektif, kognitif dan psikomotorik. Dari rangkaian dampak positif mengaji, Fraksi PDI Perjuangan juga sangat mendukung agar Ranperda ini diteruskan menjadi Perda.

Fraksi PAN Plus juga menegaskan dukungannya terhadap Ranperda Magrib Mengaji menjadi Perda Kabupaten Pelalawan. Fraksi ini menyebutkan, Magrib Mengaji sebenarnya adalah kebiasaan yang telah lama dan kuno sekali yang telah diterapkan dan dilakukan oleh para orang tua dahulu bahkan hingga saat ini masih ada bagian kecil yang melanggengkannya. Namun kebiasaan ini tidak lagi mulus berkembang turun temurun sehingga kebiasaan Magrib mengaji hampir punah.

Fraksi ini mengharapkan Program Magrib Mengaji ini mampu menciptakan generasi-generasi yang mempunyai cita-cita mulia. Selain itu juga, Magrib Mengaji juga mampu memberdayakan pengurus masjid, musholla, ustadz, ustaddzah, tokoh agama untuk

ikut berpartisipasi menyelenggarakan Program Magrib Mengaji ini. Pernyataan dukungan terhadap Ranperda Magrib Mengaji juga diaminkan oleh Fraksi Gerindra Plus. Hanya saja dalam Ranperda ini sebut Fraksi Gerindra Plus tidak dijelaskan mengenai besar honor guru mengaji atau petugas pengawasnya. Fraksi menyatakan siap duduk bersama dengan Pemda untuk sama-sama mencari pendanaan demi kelancaran program ini. Diharapkan, Ranperda yang didukung menjadi Perda ini menjadi salah satu benteng generasi muda dari degradasi moral yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan.

Fraksi Pelalawan Madani menyatakan apresiasi kepada Pemda Pelalawan yang merencanakan program mulia yakni Maghrib Mengaji. Selain kegiatan Maghrib Mengaji diisi dengan Membaca, Menulis, dan Menterjemahkan serta Menghafal Al Quran, fraksi ini juga menyarankan agar program ini melakukan pengkajian/kajian Agama Islam, yang mencakup Tauhid/Aidah, Akhlak, Tafsir Al Quran, Hukum Fiqh, Ibadah, Tarikh dan Muamalah yang diwajibkan kepada orang tua atau masyarakat Islam secara umum.

Fraksi ini juga berharap Pemda benar-benar merealiasikan saat Magrib Mengaji semua bentuk kegiatan keramaian atau tempat hiburan/permainan diwajibkan menghentikan aktivitasnya di waktu Maghrib. Dengan catatan, profesioniltas pengawasan/pembinaan di lapangan oleh petugas sangat diharapkan. Bagi yang melanggar regulasi ini tentu sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pelakunya.( Advertorial)

  • Bagikan