DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pesantren dan 3 Perda Lainnya

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (FPP) menjadi Perda FPP. Selain itu, dewan juga mengesahkan Perda RTRW, Perda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ke-empat Ranperda itu disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/3/22) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syopian Syaiful Ardi serta 33 anggota DPRD baik langsung maupun virtual. Sedangkan dari Pemda Bengkalis hadir Wakil Bupati Bagus Santoso dan para pimpinan OPD.

Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu, Pemda bisa membantu Pesantren dengan dana hibah APBD untuk meningkatkan fasilitas dan tenaga pengajar serta santri. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Irmi Syakib Arsalan kepada media ini di Gedung DPRD beberapa hari lalu.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tuntutan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Institusi pendidikan Islam swasta (Pesantren) diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia khususnya mereka yang sudah lama di tengah-tengah masyarakat memberikan pendidikan kepada mereka yang datang dari keluarga tidak mampu di daerah pedesaan.

Untuk itu, ungkapnya, sudah pada tempatnya Kabupaten Bengkalis memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang akan menopang kemajuan pesantren di Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, juru bicara Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam laporannya mengatakan, pembentukan Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022. Pansus ini dipimpin oleh Haji Andri sebagai wakil ketua dan beranggotakan 14 orang anggota DPRD kabupaten Bengkalis utusan masing-masing fraksi, ungkap Febriza Luwu.

Sementara berdasarkan data Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama pada tahun 2016, jumlah pesantren di Indonesia 28.194 pesantren dengan jumlah santri 4.290.626 orang, dan semua berstatus swasta.

Sedangkan 3 Ranperda lainnya, yakni Ranperda RTRW sebelum disahkan menjadi Perda disampaikan juru bicara dan sekaligus Ketua Pansus, H. Arianto, laporan Pansus Ranperda Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal disampaikan oleh H. Mawardi, dan laporan Pansus Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disampaikan oleh Rianto.

Terhadap kinerja Pansus terhadap 3 Ranperda yang diusulkan Pemda Bengkalis, yakni Ranperda RTRW, Tenaga Kerja dan Retribusi Bangunan Gedung serta Ranperda inisiatif dewan, yakni Ranperda Pesantren diucapkan terimakasih oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bagus Santoso mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang telah mengakibatkan Rapat Paripurna khusus buat rekan-rekan Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis. Semoga Rapat Paripurna ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita untuk bergandeng tangan menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Bengkalis khusus kami sampaikan kepada jurubicara Haji Arianto yang terhormat Haji Mawardi, Febriza Luwu, dan Rinto.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapresiasi kinerja Pansus RTRW, Pesantren dan Pansus Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan. (Rudi)

  • Bagikan