Ketahuan Nyoblos 2 Kali Elisabeth Boru Siburian Divonis 6 Bulan Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIl.COM, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 3 bulan penjara kepada Elisabeth Boru Siburian Binti Salmon Siburian terdakwa perkara menyoblos 2 kali pada Pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Nugroho ketika dikonfirmasi disela-sela apel kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla di Mapolres Bengkalis.

“Putusannya comporm dengan tuntutan JPU,” kata Bayu Soho Nugroho.

Amar putus tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Majelis Rentama P.E Situmorang, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya, SH, Febriano Hermady, SH, dan panitera pengganti [PP] Rini Riawati, SH, pada sidang Senin [25/3/2024].

Dalam putusannya Hakim Majelis mengatakan, 1. Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia);
2. Menyatakan Terdakwa Elisabeth br Siburian binti Salmon Siburian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain di 1 (satu) TPS, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) eksemplar Daftar Hadir Pemilih;
– 2 (dua) eksamplar Bukti Serah Terima C Pemberitahuan;
– 1 (satu) lembar surat mandat saksi Nomor Partai Perindo/K-S/000/II/2024, atas nama Bonar Tampubolon;
– 1 (satu) lembar surat mandat saksi Nomor SM-01/DPD/GOLKAR-BKS/II/2024, atas nama Juliana Br.Purba;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan dan kantor Pemerintah Daerah.

Seperti sidang sebelumnya yakni tak dihadiri terdakwa karena terdakwa, yakni pemeriksaan saksi dan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada sidang putusan Senin kemarin, terdakwa Elisabeth Boru Siburian juga tak hadir atau in absentia, karena terdakwa kabur ke Sumatera Utara.

Putusan hakim majelis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] James Naibaho, SH, dan Wendy Efradot Sihombing, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dalam sidang pada Rabu [20/3/2024] JPU menuntut terdakwa 6 bulan kurungan [penjara] dan didenda Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa ELISABETH Br. SIBURIAN Binti SALMON SIBURIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum. Selain itu, menetapkan agar terdakwa Elisabeth Br Siburian Binti Salmon Siburian membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 [lima ribu rupiah.

Sidang perkara dugaan nyoblos 2 kali di TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Elisabeth Boru Siburian [19], bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa [19/3/2024] siang. Dalam sidang terdakwa Elisabeth Boru Siburian Binti Salmon Siburian, warga Jalan Parit Pulau, RT 001/RW 002, Desa Tengganau tidak hadir atau In Absentia, karena terdakwa diduga melarikan diri ke Sumatra Utara.

Sidang perkara Nomor 114/Pid.Sus/2024/PN.bls, itu dipimpin Ketua Hakim Majelis, Rentama P.E Situmorang, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya, SH, Febriano Hermady, SH, dan panitera pengganti [PP] Rini Riawati, SH.

Pada sidang yang digelar pada pukul 13.00 WIB itu, Jaksa Penuntut Umum [JPU] James Naibaho, SH, dan Wendy Efradot Sihombing, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, itu menghadirkan 10 orang saksi, mulai dari saksi partai, Panwaslu, Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] TPS 11 tempat terjadinya perkara, dan orang tua terdakwa.

Diantaranya Bonar Tampubolon saksi partai perindo di TPS 11 yang menangkap terdakwa Elisabeth Boru Siburian usai mencoblos 2 kali, Panwascam Pinggir Nanda , Juliana Boru Purba saksi partai Golkar, Salmon Siburian, orang tua terdakwa Elisabeth Boru Siburian, Rumbin Sitio Caleg Partai Nasdem [orang tua Agnes Yosi Yohana Boru Sitio], ahli dari KPU Nugroho Noto Susanto dari KPU Riau dan ahli hukum pidana Dr. Erdianto, SH, M.Hum.

Bonar Tampubolon dalam kesaksiannya mengatakan, pagi sekitar pukul dirinya hadir pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS 11 sebagai saksi dari Partai Perindo. Menurut saksi, pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB digelar pemungutan suara di TPS 11 oleh KPPS.

Sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Elisabeth mendatangi TPS 11 dengan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih [model C pemberitahuan KPU atau disebut juga dengan C6].

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa membawa C6 nomor 57 atas nama dirinya sendiri. C6 ini kemudian dicek oleh saksi Christina Elizabet Gultom selaku petugas KPPS TPS 11.

Terdakwa kemudian menandatangani daftar hadir pemilih tetap dan menerima surat pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya terdakwa masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan pada masing-masing surat suara. Dari bilik suara terdakwa kemudian menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Setelah memasukkan surat suara terdakwa kemudian menyelupkan jarinya ke tinta pemilu sebagai penanda bahwa terdakwa sudah memberikan suaranya pada Pemilu 2024.

Suasana pemilu di TPS 11 saat itu berjalan normal dan kondusif, ungkap Bonar. Namun, pada pukul 11.00 WIB Elisabeth kembali mendatangi TPS 11 mengunakan pakaian yang berbeda dari yang dipakainya pada pukul 09.00 WIB sambil membawa C6 nomor 3 atas nama Agnes Yosi Yohana Boru Sitio selaku pemilik hak suara.

Kepada saksi Christina Elizabet Gultom petugas KPPS TPS 11, terdakwa mengaku sebagai Agnes Yosi Yolanda Sitio. Selanjutnya terdakwa menandatangani daftar hadir pemilih tetap atas nama Agnes Yosi Yolanda Sitio dan menerima surat suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Seperti pemilih lainnya. Terdakwa kemudian masuk ke bilik suara, dan mencoblos. Setelah itu, terdakwa memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Selanjutnya terdakwa menuju tempat tinta pemilu dengan tujuan mencelupkan jarinya ke tinta pemilu sebagai penanda bahwa terdakwa sudah memberikan suaranya pada Pemilu tahun 2024.

Namun, pada saat terdakwa akan mencelupkan jarinya ke tinta pemilu untuk kedua kalinya, terdakwa dihentikan oleh saksi Bonar Tampubolon. Bonar yang merupakan saksi dari partai Perindo mencurigai terdakwa sudah 2 kali memberikan suara di TPS 11. Pada saat bersamaan saksi Juliana Boru Purba saksi dari partai Golkar juga menghampiri terdakwa. Dan melihat salah satu jari terdakwa sudah ada bekas tinta Pemilu.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa dirinya telah memberikan suara sebanyak 2 kali di TPS 11 Desa Tengganau atas namanya dan atas nama Agnes Yosi Yolanda Boru Sitio.

Atas perbuatan terdakwa, JPU dalam dakwaan pertama menjerat terdakwa Pasal 533 Undang-undangan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan pada dakwaan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 516 Undang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, ada keanehan dalam keterangan saksi Salmon Siburian orang tua terdakwa dengan Rumbin Sitio orang tua Agnes Yosi Yolanda yang juga caleg dari Nasdem.

Menurut Siburian, keluarganya mendapat 3 surat model C pemberitahuan KPU [C6] yang diantar ke rumahnya oleh petugas KPPS. Masing-masing atas namanya, nama istrinya dan atas nama anaknya Elisabeth. Baik Salmon dan istrinya serta Elisabeth penyoblos di TPS 11.

Sementara Rumbin Sitio dan keluarganya juga mendapat 3 surat model C6 yang diantar ke rumahnya oleh petugas KPPS. 3 lembar C6 masing-masing atas namanya, atas nama istrinya dan atas nama anaknya Agnes Yosi Yolanda. Baik Rumbin dan istrinya juga memilih di TPS 11. Sedangkan anaknya yang tengah berada di Bali tidak bisa memilih.

Namun, saat dicecar JPU siapa yang memberikan C 6 atas nama Agnes kepada Elisabeth? Salmon mengaku diberikan oleh orang tak dikenal.

Sebaliknya, Rumbin Sitio yang merupakan Caleg Partai Nasdem Dapil 3 Kecamatan Pinggir mengatakan surat C 6 atas nama anaknya Agnes ditinggalkan di rumah karena anaknya berada di Bali.

Ketidak cocokan keterangan kedua saksi menjadi menarik dan perlu didalami. Namun, sidang Pemilu tersebut terkesan hanya formalitas. Pasalnya, JPU dan majelis hakim terbelenggu oleh waktu yang telah diatur peraturan Pemilu.

“Kalau perkara pidana biasa, sudah ku gas para saksi tu. Tapi, ini perkara pemilu dimana kami dibatasi waktu. Kami hanya punya waktu 5 hari setelah kami terima berkas dari penyidik harus sudah disidangkan. Kamis depan vonis,” kata JPU James Naibaho didampingi Wendy disela-sela menunggu skorsing sidang kembali dibuka majelis hakim dengan agenda keterangan ahli. [Rudi]

  • Bagikan