273 Warga Binaan Rutan Kelas ll b Rengat Peroleh Remisi

  • Bagikan
Karutan Inhu Bejo Sukirman A.Md, IP, SH, MH

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari 519 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas ll b Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) 273 orang di antara nya mendapat remisi (Pengurangan Masa Hukuman) dalam rangka HUT Rl ke 73, Jum’at (17/8/2018).

Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Rl Nomor : M. HH. PK. 01. 05. 06 – 05 tentang Permohonan Penyampaian Remisi Umum Tahun 2018.

Berdasarkan Lampiran SK tersebut 60 orang mendapat remisi umum tahun pertama yang terdiri dari Remisi Umum sebesar 1 Bulan sebanyak 56 orang dan Remisi Umum sebesar 2 bulan sebanyak 4.

Selanjutnya remisi umum tahun kedua dan seterusnya berjumlah 213 orang, yang terdiri dari Remisi Umum sebagian sebanyak 211 orang dan Remisi Umum seluruhnya 2.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas llb Rengat Bejo Sukirman A.Md, lP, SH, MH menyampaikan bahwa dari 211 orang yang menerima remisi umum sebagian 51 orang mendapat RU 1 bulan, 63 orang mendapat remisi umum sebesar 2 bulan.

“Selanjutnya RU sebesar 3 bulan sebanyak 81 orang, RU sebesar 4 bulan sebanyak 14 orang, RU sebesar 5 bulan sebanyak 2 orang dan RU sebesar 6 bukan kosong,” katanya.

Sedangkan yang mendapat RU seluruhnya sebanyak 2 orang tersebut terdiri dari 1 orang RU sebesar 2 bulan dan 1 orang RU sebesar 4 bulan, tegasnya. (Man)

  • Bagikan