Bawaslu lnhu Menangkan Gugatan PKPl, KPU Akan Konsultasi ke KPU Provinsi Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) akhirnya memenangkan gugatan PKPl (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Inhu dan meloloskan 7 Bacaleg yang di TMS kan oleh KPU Inhu.

Adapun nama Bacaleg tersebut adalah Catur Usman Usman, Tri Susanti, Mohamad Barjad, Yuka Arista, Sunatra Jahidin, Raja Zulhindra SE dan Yuridis SP.

Seperti diketahui sebelumnya KPU Inhu menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap 9 (sembilan) orang Bacaleg dari PKPl.

Dalam surat keputusan nya Bawaslu lnhu memerintahkan kepada KPU lnhu selaku termohon untuk menerima pengajuan Bacaleg Anggota DPRD Inhu dari PKPl untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

Menyikapi hal ini Ketua KPU lnhu M. Amin SE, M.Si dihubungi melalui slulernya rabu (5/9/2018) menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil sidang ajudikasi ini ke KPU Riau.
“Kami akan menyampaikan hasil sidang Ajudikasi tersebut ke KPU Riau,” katanya.

Selain itu kami tentunya akan berkonsultasi terkait langkah yang akan dilakukan pasca putusan bawaslu ini, singkatnya. (Man)

  • Bagikan