Bertahun-tahun Lakukan pelanggaran, SPBU Simpang PT. KAT Tidak Tersentuh Hukum

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – SPBU No. 14.293.6112 yang berada di Simpang PT. KAT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) ternyata sudah bertahun – tahun melakukan penjualan BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
Bahkan disinyalir BBM bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk perusahaan yang ada disekitar SPBU dan bahkan sampai keluar daerah dari SPBU.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan  mengatakan bahwa penjualan BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen ini sudah terjadi bertahun-tahun.
“Namun sejauh ini belum ada upaya  dari penegak hukum untuk menghentikannya,” kesalnya.
Akibat dari hal ini tentu saja masyarakat setempat maupun kendaraan umum yang dirugikan, terlebih lagi SPBU ini berada di Jalan Lintas Timur, tentu banyak sekali kendaraan umum yang melakukan pengisian BBM di SPBU ini.
“Akan tetapi hal ini tidaklah menjadi penghalang bagi pihak SPBU untuk menjalankan aksinya, karena mereka memang tidak pernah peduli dengan lingkungan,” ujarnya lagi.
Lebih parahnya lagi, jika pengisian di Depot SPBU sedang ramai pun mereka tetap saja melakukan pengisian jerigen, tidak jarang terjadi antrian panjang akibat hal tersebut.
Untuk itu, jika memang apa yang dilakukan oleh SPBU Simpang PT. KAT ini salah kita minta kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas, sehingga tidak terkesan pembiaran,, tutupnya.
Sementara itu H. Basran yang disebut-sebut sebagai pemilik SPBU belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)
  • Bagikan