Dalam Sehari, Polres lnhu Amankan 10 Tersangka Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) menangkap 10 orang Pelaku TP (Tindak Pidana) Narkoba jenis shabu-shabu pada, Senin (22/7/2019).

Penangkapan terhadap ke 10 orang tersangka tersebut dilakukan di 4 (empat) TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berawal dari penangkapan 4 (empat) di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.

Mereka adalah SPT alias BLG (37) warga Desa Bukit Lingkar, AZS (31) warga Desa Aur Cina, BS (21) Desa Bukit Lingkar dan ADN (36) warga Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku.

“Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 WIB, dan berhasil diamankan delapan paket besar shabu seharga Rp24 juta, dimana masing-masing paket seharga Rp4 juta,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Aipda Misran.

Selain itu juga diamankan 18 paket kecil shabu seharga Rp3,6 juta, 2 paket sedang shabu seharga Rp2 juta, 6 (enam) butir pil extasi, 1 (satu) buah timbangan elextrik, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha lexi, 1 (satu) buah alat hisap (bong, kaca pirex,sendok) dan 4 (empat) buah korek api mancis.

Selanjutnya tim yang di pimpin oleh Bapak Kapolsek Batang Cenaku beserta Unit Resintel melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan, sambung Misran.

“Dari hasil pengembangan ini berhasil diamankan sejumlah 3 tersangka di pondok rumah milik BS di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku,” ujarnya.

Mereka adalah BS (37) warga Desa Petaling Jaya, AHP (37) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida dan TR (48) warga Titian Resak, Kecamatan Siberida.

“Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) paket besar shabu, 1 (satu) paket sedang shabu, 3 (tiga) bungkus paket daun ganja, 1 (satu) buah timbangan elextrik, dan 1 buah alat hisap lengkap (bong, kaca pirex, sendok),” paparnya.

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan dengan mancari asal usul pelaku BS mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

“Setelah itu tim kembali di pimpin Kapolsek Batang Cenaku IPTU Januar E Sitompul SH.MH melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka,” lanjutnya.

TR (37) warga Desa Bukit Lipai ditangkap sekira pukul 04.45 WIB bersama BB 1 (satu) bungkus daun ganja kering.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali tersangka SPR alias KLW (47) di rumahnya di Desa Petaling Jaya, Kecanatan Batang Cenaku.

“SPR ditangkap sekira pukul 06.10 WIB bersama BB delapan bungkus paket shabu,” terangnya lagi.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut serta membantu menjual ganja dari TR kepada BS yaitu STM (31) warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku.

“Dengan demikian tim berhasil mengamankan pelaku di duga tidak pidana narkotika dengan jumlah 10 orang, selama kegiatan penangkapan berlangsung, situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan