Dampak Mosi Tidak Percaya, 3 Pengurus DPD dan 7 PK KNPI Inhu Diberhentikan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sebagi dampak dari penyampaaian Mosi tidak percaya yng dilakukan oleh beberap Pimpinn Kecamatan Komisi Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) terhadap Ketua DPD KNPI Inhu Daniel Eka Perdana, hari ini 7 PK KNPI di Inhu diberhentikan.

Selain 7 Pengurus PK jugaa 3 orang Pengurus DPD KNPI Inhu turut diberhentikan, penegaasan ini disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Inhu Daniel Eka Perdana dalam konferensi Pers yang digelar rabu (23/8/2017) di Sekretariat KNPI Inhu Jalan Indragiri Komplek Perkantoran Inhu Pematang Reba.

Hadir dalam konferensi pers tersebut para Pengurus DPD KNPI Inhu Anggota DPRD Inhu Syamsudin dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhu Paino.

“Adapun 3 orang yang diberhentikan dari kepengurusan DPD KNPI Inhu tersebut adalah Iba Soebana dan Donal Subhan serta Mukyar,” terangnya.

Sementara 7 PK KNPI Inhu yang diberhentikan terdiri dari PK KNPI Kecamatan Lirik, PK KNPI Kecamatan Lalak, PK KNPI Kecamatan Lubuk Batu Jaya, PK KNPI Kecamatan Rakit Kulim, PK KNPI Kecamatan Peranap, PK KNPI Kecamatan Batang Peranap dan PK KNPI Kecamatan Batang Gansal.

“Ini adalah sebagai bentuk sanksi tegas yang diambil DPD KNPI Inhu, hal ini dilakukan setelah menggelar pleno yang dipeluas,” tegasnya.

Rapat Pleno ini digelar menyikapi aksi upaya penggulingan terhadap Ketua DPD KNPI Inhu yang dilakukan dalam rapat yang digelar pada, Senin (21/8/17) di Airmolek yang menelurkan keputusan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD KNPI Inhu.

“Sikap yang diambil oleh 3 orang pengurus DPD KNPI Inhu dan 7 PK KNPI Inhu tersebut jelas telah melanggar pasal 2 Anggaran Dasar (AD) dan pasal 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) KNPI serta PO nomor 01/PO/KNPI/2011 tentang disiplin dan sanksi pengurus KNPI,” ungkapnya.

Dengan keputusan yang telah diambil tertanggal 21 Agustus 2017 maka 3 orang pengurus tersebut tidak lagi menjadi pengurus DPD KNPI Inhu, demikian juga terhadap 7 PK tersebut yang tidak lagi menjadi pengurus PK yang berlaku sejak diambilnya keputusan yang dituangkan dalam SK.

“SK pemberhentian ini sesegera mungkin akan diserahkan kepada masing-masing yang bersangkutan,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan