Dengan Terisak, Terdakwa Pelanggaran Pilkada Inhu Menyampaikan Pledoi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terdakwa kasus pelanggaran pilkada Edi Priyanto SP alias Edi Tajir yang dituntut 5 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah dengan subsider 3 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menangis terisak isak dalam ruang persidangan pada, Kamis (26/11/2020) sore.

Isak tangis terdakwa itu meledak saat sidang pledoi perkara pelanggaran pilkada dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa terhadap tuntutan JPU atas dirinya.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus SH, MH didampingi dua Hakim Anggota yakni Immanuel MP Sirait SH, MH dan Debora Manullang SH, MH.

Dalam Pledoinya, terdakwa menceritakan biografinya hingga keterlibatan terdakwa pada acara deklarasi dukungan kepada Paslon nomor 2 Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat yang digagas oleh PBNU Inhu tanggal 16 Oktober 2020 lalu.

“Proses kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang sedang berlangsung telah membawa saya ke dalam persidangan ini,” ujarnya.

Sebuah ruangan yang tidak pernah saya inginkan atau harapkan untuk hadir sebagai terdakwa hingga pada akhirnya saya dilaporkan oleh tim Paslon dari nomor 4 Irjen Pol (Purn) H. Wahyu Adi yang berpasangan dengan Hj. Supriati S.Sos, ucap terdakwa dari kursi pesakitan.

Terdakwa mengatakan, fakta yang sesungguhnya adalah saya pada saat peristiwa tersebut hadir hanya sebagai Sekretaris PBNU Inhu yang memiliki Ketua PBNU, kegiatan tersebut berlangsung spontan sehingga saya tidak menyadarinya. Dan tidak pernah menyuruh membuat serta menyebarkan rekaman video itu.

“Hingga akhirnya rekaman video tersebut menjadi barang bukti (BB) bagi penyidik Gakkumdu, bshkan saya merasa pertanyaan-pertanyaan untuk para saksi dari penyidik Gakkumdu sepertinya sudah diarahkan supaya saya bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Sesungguhnya, kata terdakwa, saya tidak pernah berniat melakukan seperti yang dituduhkan oleh JPU dan telah menetapkan saya sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Hal itu membuat saya merasa terpukul berat dan terkejut begitu juga dengan keluarga saya.

Kemudian, sambung terdakwa, apabila memang gara-gara video tersebut menjadi bahan untuk menjadikan saya bersalah yang pada saat ini saya menjabat Kades, sesungguhnya itu hanya karena kebodohan saya yang tidak bisa membedakan status saya sebagai Kades.

“Untuk itu, saya mohon maaf kepada majelis Hakim dan pihak-pihak yang dirugikan karena kehadiran saya hanya untuk mewakili Ketua PBNU yang berhalangan hadir,” ungkapnya lagi.

Sekali lagi saya sampaikan bahwa semua itu tidak ada niatan dari saya untuk merugikan atau menguntungkan siapa pun akibat perbuatan dari video tersebut, ujar Kades Talang Jerinjing itu berharap majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut.

Sebelumnya, kedua PH terdakwa Edi dalam surat tanggapannya atas tuntutan JPU kepada kliennya mengatakan bahwa rekaman video deklarasi dukungan tersebut diragukan keasliannya dan tidak layak dijadikan sebagai BB karena tidak diuji melalui digital forensik.

Lalu PH itupun memohon kepada majelis Hakim agar menolak semua tuntutan terhadap klienya sebagaimana JPU sampaikan pada sidang sebelumnya. Namun jika majelis Hakim berpendapat lain agar memberi putusan yang seadil adilnya kepada terdakwa, “pungkasnya.

Usai terdakwa Edi Priyanto membacakan Pledoinya, majelis Hakim Ketua bertanya kepada JPU, apakah JPU tetap pada tuntutan awal ? Lalu JPU menjawab dengan menyebut tetap yang Mulia.

Sidang berikutnya kita jadwalkan pada Senin (30/11/2020) pekan depan dengan agenda sidang putusan, “sebut Hakim Ketua itu sambil mengetuk palu kebangganya. (man)

  • Bagikan