Dewan dan Pemkab gelar sidang paripurna penyampaian Ranperda

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Rohil tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Rohil oleh DPRD Rohil, Selasa (25/7/2017).

Sidang Paripurna ini untuk menindaklanjuti adanya PP Nomor 18 Tahun 2017 yang resmi diundang-undangkan 2 Juni lalu. Selain itu, penyampaian Ranperda ini juga berdasarkan kesepakatan DPRD Rohil pada 10 Juli kemarin untuk segera disahkan.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin MM, dan dihadiri Wakil Bupati Drs Jamiluddin, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim, Wakil Ketua DPRD Suyadi SP, Asisten I Ferry Parya, Kepala Dinas dan para anggota DPRD lainnya.

Menurut keterangan juru bicara DPRD Rohil Bachtiar SH mengatakan, setiap usulan hak inisiatif ini harus ada pengkajian pembentukan Ranperda. Setelah melakukan pengkajian terhadap Ranperda itu Badan pembentukan Ranperda memberikan rekomendasi kepada Pemkab Rohil.

Rekomendasi itu diantaranya, berdasarkan ruang lingkup peraturan daerah tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota dewan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Adalagi, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, rumah negara dan perlengkapan, kendaraan dinas, intensif, jaminan kematian dan pakaian dinas serta atribut.

Sementara itu Wakil Bupati Rohil menyatakan, Ranperda ini merupakan keputusan dari pamerintah pusat yang harus dilaksanakan semua daerah. Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat agar sama-sama mengawal produk hukum yang diterbitkan presiden itu.

Menurut Jamiludin, meskipun Kabupaten Rohil masih dilanda defisit anggaran diharapkan agar pembahasan tunjangan anggota DPRD ini tidak dijadikan polemik.

“Kita tetap melaksanakan keputusan yang ada dari pusat ini karena sudah ada dasar hukumnya untuk dijadikan perdanya,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Syarifuddin diakhir penutupan sidang Paripurna mengungkapkan, penyempurnaan Ranperda itu akan dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah diawali dengan tingkat pembicaraan yang diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Huruf A yakni pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan dalam paripurna DPRD.

Selanjutnya Syarifuddin langsung menyerahkan berkas Ranperda itu kepada Wabup Jamiludin. Dijadwalkan Pemkab Rohil akan langsung menyampaikan jawabannya atas Ranperda itu pada Rabu 26 Juli besok. (rls)

  • Bagikan